Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok mendukung penuh implementasi jaminan produk halal. Program tersebut memberikan kepastian, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang beredar di pasaran.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal di sela Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober (WHO), Kamis (4/6/2026) di depan Kantor Kemenag Kota Solok.
“Selain adanya jaminan kehahalan secara syariat, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha, termasuk produk-produk UMKM Kota Solok,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal menyampaikan terimasih kepada BPJPH dan Kantor Kementerian Agama Kota Solok yang telah menginisiasi Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026.
Menurutnya, Jaminan Produk Halal merupakan salah satu program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Mulai 18 Oktober 2026 akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk, antara lain produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuat dan suplemen, produk kimia dan rekayasa genetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan tertentu.
Berdasarkan data BPJPH per 7 Mei 2026, Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan 103.275 Sertifikat Halal, sedangkan Kota Solok telah mencapai 1.967 sertifikat Halal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.914 sertifikat diterbitkan melalui skema Self Declare dan 53 sertifikat melalui skema reguler dan fasilitasi.
Selain itu, selama tahun 2026 telah tercatat 374 pendaftaran sertifikasi halal, yang menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
“Kita juga patut mengapresiasi capaian sertifikasi halal pada sektor strategis di Kota Solok, yaitu 1 Rumah Potong Hewan (RPH), 2 Rumah Potong Unggas (RPU), dan 4 dari 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memperoleh sertifikat halal,” tutupnya.












