KLIKPOSITIF- Polisi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Solok Selatan. Seorang pria berinisial PCW (28), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan.
PCW ditangkap di Jorong Batukulambai, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
โMenindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka PCW di lokasi pada Selasa siang kemarin,โ ujar Iptu Taufik Indra, Rabu (23/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain 19 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening tambahan, kaca pirex, kantong kresek hitam, alat hisap sabu atau bong rakitan dari botol plastik, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru laut.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Taufik Indra mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
โSaat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,โ katanya.
Atas dugaan perbuatannya, PCW dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.




