Sempat Divonis Bebas, Kini Pelaku Cabul di Pasbar Dipenjara Selama 5 Tahun

Pria berinisial D (42) warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali ditangkap. Penangkapannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah dirinya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

PASBAR, KLIKPOSITIF – Pria berinisial D (42) warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali ditangkap. Penangkapannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah dirinya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang.

“Terpidana ditangkap tadi sedang duduk-duduk di sebuah warung di Nagari Air Bangis. Dalam penangkapan terpidana, Tim Kejaksaan bekerja sama dengan anggota Polsek Sungai Beremas,” sebut Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, Selasa (14/12/2021).

Ia menceritakan, sebelumnya terdakwa terjerat dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung nya sendiri yang berusia 12 tahun saat itu, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2019 di Kecamatan Lembah Melintang.

Akibat perbuatannya, ia di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasbar dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp60juta. Namun terdakwa menyatakan banding, lalu putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskannya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke MA, selanjutnya MA menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp60juta Subsidair 2 bulan kurungan.

“Berdasarkan putusan MA RI Nomor 1581 K/pid.sus/2021 terdakwa di pidana penjara 5 tahun. Ia saat ini kita titip di Rutan Polres Pasaman Barat untuk selanjutnya menjalani putusan MA tersebut,” jelas Ginanjar.

“Meski saat penangkapan berjalan aman dan terkendali, terpidana ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri,” sambungnya mengakhiri.

Exit mobile version