Selasa, 01 Sep 2026 - 18:56 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Sempat Buron Setahun, Polres Pasaman Ringkus Pelaku Cabul

Yulisman
Kamis, 19 Jun 2025 | 18:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Sempat buron satu tahun, akhirnya Tim Harimau Pasaman Satreskrim Polres Pasaman meringkus tersangka kasus Cabul anak dibawah umur. Tersangka SJ (32) ditangkap di rumah kontrakan Kota Bukittinggi.

β€œYa benar, Tim Harimau berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakan. Tersangka sudah menjadi buronan Polres Pasaman sejak tahun 2024” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Fion Joni Hayes pada KLIKPOSITIF, Kamis (19/6).

Menurut Fion, tersangka SJ pertama kali melakukan dugaan pencabulan anak dibawah umur di rumahnya di Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Kemudian berlanjut di rumah korban, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali. Akibatnya korban mengalami depresi.

Baca Juga

Miris! Anak di Sungai Limau Diduga Jadi Korban Pencabulan Lima Pemuda, Dua Pelaku ABH

Selasa, 1 Sep 2026 | 16:32 WIB

Sempat Ditolak, Musda APKASINDO Pessel Tetap Digelar

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:06 WIB

β€œPelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 12 jo pasal 76 D UUD 35 tahun 2014 dan perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah. Dab UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak mejadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tegas Fion.

Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif, dan begitu juga saksi-saksi. Tersangka ditahan di Polres Pasaman. **

Berita Lainnya

Miris! Anak di Sungai Limau Diduga Jadi Korban Pencabulan Lima Pemuda, Dua Pelaku ABH

Selasa, 1 Sep 2026 | 16:32 WIB

Sempat Ditolak, Musda APKASINDO Pessel Tetap Digelar

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:06 WIB
Suasana Pedagang Cabai di Pasar Painan, Pessel

Harga Cabai Keriting Hijau Melonjak di Pasar Raya Padang, Capai Rp46 Ribu per Kilogram

Selasa, 1 Sep 2026 | 13:40 WIB

Efektivitas Pupuk Herdanic di Pasaman, Jumlah Anakan Padi Meningkat

Selasa, 1 Sep 2026 | 13:14 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi Kejahatan Siber

Bank Nagari Sawahlunto Bentengi Nasabah dari Kejahatan Siber

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara