KLIKPOSITIF – Sempat buron satu tahun, akhirnya Tim Harimau Pasaman Satreskrim Polres Pasaman meringkus tersangka kasus Cabul anak dibawah umur. Tersangka SJ (32) ditangkap di rumah kontrakan Kota Bukittinggi.
βYa benar, Tim Harimau berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakan. Tersangka sudah menjadi buronan Polres Pasaman sejak tahun 2024β kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Fion Joni Hayes pada KLIKPOSITIF, Kamis (19/6).
Menurut Fion, tersangka SJ pertama kali melakukan dugaan pencabulan anak dibawah umur di rumahnya di Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Kemudian berlanjut di rumah korban, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali. Akibatnya korban mengalami depresi.
βPelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 12 jo pasal 76 D UUD 35 tahun 2014 dan perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah. Dab UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak mejadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaraβ tegas Fion.
Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif, dan begitu juga saksi-saksi. Tersangka ditahan di Polres Pasaman. **






