Sabtu, 07 Nov 2026 - 11:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Sumbar Terang

Semakin Mudah, Update Data NIK dan NPWP Bisa di PLN Mobile

Update NIK di PLN Mobile

Fitria Marlina
Kamis, 17 Feb 2022 | 10:39 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – PLN selalu berupaya memberikan kemudahan-kemudahan layanan kelistrikan kepada pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Upaya ini sejalan dengan tagline yang diusung; “Semua Makin Mudah”, yang menggambarkan target PLN untuk terus berinovasi untuk layanan praktis, efektif, dan efisien melalui satu genggaman.

Terayar, PLN melengkapi aplikasi PLN Mobile dengan menu “Data Diri”. Pada menu ini pelanggan dapat melengkapi setiap Id Pelanggan pada akun PLN Mobile-nya masing-masing dengan data NIK dan NPWP.

Dijelaskan Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar Nova Sagita, menu terbaru ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku. ‘’Ada dua Undang-Undang yang mengatur bahwa NIK atau NPWP adalah syarat minimal invoice tagihan listrik sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,’’ jelasnya, Kamis (17/02).

Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasar 112 yaitu beberapa ketentuan perubahan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM serta Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga

Kepercayaan Pelanggan Jadi Prioritas, PLN UP3 Bukittinggi Raih Juara 2 OMYO Award 2026

Kamis, 5 Nov 2026 | 15:27 WIB

Hunian Nyaman, Aktivitas Makin Mudah: Kolaborasi Digital Buka Peluang bagi Keluarga

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:13 WIB

Nova menghimbau agar pelanggan dapat berpartisipasi melengkapi data NIK dan NPWP sesuai Id Pelanggan masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile. ‘’Hanya dengan lima langkah yang cukup mudah, pelanggan sudah berpartisipasi sebagai warga negara yang baik dan taat pajak,’’ lanjutnya.

Lima langkah melengkapi data diri NIK dan NPWP pada Id Pelanggan tersebut adalah sebagai berikut; 1. Masuk PLN Mobile kebudian click “Profile”, 2. Click “Layanan Saya”, 3. Pilih Id Pelanggan yang akan diperbaharui datanya, 4. Click “Data Diri” dan perbaharui data diri, 5. Pastikan data benar dan lengkap, kemudian click “Simpan”.

Selain untuk berpartisipasi mendukung aturan pemerintah, Nova menjelaskan, pelanggan yang telah melengkapi NIK dan NPWP akan mendapatkan beberapa keuntungan dari PLN. ‘’Tagihan rekening listrik dan pembelian token Bapak/Ibu akan tercatat dengan NIK/NPWP sesuai aturan perpajakan. Kemudian bagi pelanggan paskabayar, setelah data lengkap akan mendapatkan invoice tagihan listrik dalam bentuk pdf melalui PLN Mobile,’’ jelasnya.

Di tengah kemajuan teknologi dan tantangan zaman yang menuntut kecepatan dan kemudahan dalam genggaman, Nova ingin PLN Mobile dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan pelanggan di bidang kelistrikan. ‘’Jadi harapan kami seluruh pelanggan juga dapat menginstall dan menggunakan fitur-fitur pada aplikasi ini. Karena PLN Mobile adalah persembahan PLN untuk pelanggan,’’ ungkap Nova mengakhiri.

Tags: ListriknikNpwpPLNPln Mobile

Berita Lainnya

Kepercayaan Pelanggan Jadi Prioritas, PLN UP3 Bukittinggi Raih Juara 2 OMYO Award 2026

Kamis, 5 Nov 2026 | 15:27 WIB

Hunian Nyaman, Aktivitas Makin Mudah: Kolaborasi Digital Buka Peluang bagi Keluarga

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:13 WIB

Kebutuhan Listrik Bertambah, Jangan Lewatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:10 WIB

Dorong Lingkungan Kerja Inklusif dan Pemberdayaan Perempuan, PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:01 WIB
Selanjutnya
Biaya Haji bakal naik

Biaya Haji Naik Lagi, Kemenag Usulkan Rp 45 Juta Per Jemaah

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara