KLIKPOSITIF – Biaya haji tahun ini bakal mengalami kenaikan. Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya pelaksanaan haji tahun ini menjadi Rp 45,05 juta per jemaah.
Jumlah itu mengalami kenaikan hingga Rp 10 juta dibandingkan pada tahun 2019. Sedangkan dua tahun pademi pemerintah tidak mengirim jemaah haji.
Pada 2020 biaya haji reguler berkisar mulai Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta. Lalu pada 2021 biaya ini kembali naik menjadi Rp 44,3 juta per jemaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan biaya haji berguna untuk penerbangan. Selain itu juga untuk kebutuhan hidup. Untuk kebutuhan selama di Mekkah dan Madinah. Dan juga termasuk biaya visa dan tes PCR.
Menteri Yaqut menyebut sebenarnya biaya ini lebih rendah dari yang sebenarnya. Lantaran pemerintah memberikan subsidi. Usulan ini juga memperhitungkan beban jemaah untuk kelanjutan haji tahun selanjutnya.
Sebelumnya pemerintah bersama DPR mulai mempersiapkan pemberangkatan jemaah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Salah satunya dengan membentuk Panitia Kerja (panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H / 2022 M.
“Kami terus mengupayakan bagaimana caranya agar pelaksanaan haji tahun 2022 bisa dilaksanakan, di tengah munculnya varian baru Omicron, maka kami melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M dengan tiga opsi, yaitu kuota penuh, kuota terbatas atau yang paling pahit adalah dengan kembali tidak memberangkatkan jemaah haji,” ujar Wamenag Zainut Tauhid.