KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang memanfaatkan fasilitas drainase di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di samping Kakiku, Kelurahan Berok Nipah, Sabtu (22/8/2026).
Penertiban dilakukan Pleton Dalmas bersama Pleton Khusus Satpol PP Kota Padang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas drainase dan berpotensi menghambat fungsi saluran air. Selain itu, keberadaan bangli juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan keindahan lingkungan.
“Pada kegiatan kali ini kita membantu pemilik bangli untuk membongkar dan memindahkan bangunan mereka ke tempat yang aman dan tidak melanggar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, petugas telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi dengan pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, pihak kecamatan dan kelurahan sebelumnya juga telah memberikan surat imbauan serta perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan.
“Pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan surat imbauan dan perintah bongkar kepada pemilik bangli tersebut,” jelasnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan fasilitas umum, termasuk drainase, sebagai lokasi mendirikan bangunan.
Hal itu penting dilakukan agar fungsi infrastruktur tetap terjaga serta tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.






