PADANG, KLIKPOSITIF – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa rumah besalin menuai beragam komentar dari masyarakat.
Salah satunya datang dari seorang ibu rumahtangga di Perumahan Permata Berlian Sungai Sapiah, Kota Padang, Emi (32 tahun), menurutnya rencana pemerintah tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan.
“Harusnya di masa pandemi ini masyarakat dibantu atau diringankan bebannya. Bukan malah menambah beban,” ungkapnya, Selasa (15/6).
Ia mengatakan, kalaupun pemerintah ingin menstabilkan kondisi ekonomi negara bukan melalui PPN tapi banyak sektor lain yang harus dikejar. Seperti hotel-hotel, restoran mewah, dan kendaraan mewah serta yang lainnya.
“Bukan mengejar sektor kesehatan, pendidikan, bahkan sembako juga akan dikenai PPN,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang tenaga pendidik di Siteba Kota Padang, Yanti (35 tahun) menurutnya wacana pemerintah tersebut sudah keterlaluan karena menyasar hingga ke kebutuhan dasar masyarakat.
“Kalau yang dikenakan pajak itu sembako di pasar-pasar bersih tidak masalah karena yang berbelanja di situ kan orang-orang kaya atau pemerintah menaikkan pajak restoran serta hotel mewah, bukan malah menyasar sampai ke layanan jasa kesehatan,” jelasnya.
Begitu pula bagi ibu yang ingin melahirkan, menurutnya akan terasa sangat berat dalam urusan biaya untuk membayar rumah sakit atau klinik.
“Kan tidak semua yang datang ke klinik atau rumah sakit itu orang mampu, ada juga mereka yang tidak mampu tapi terpaksa harus bersalin di RS atau klinik kan,” katanya.
Ia berharap, pemerintah dan DPR memikirkan lagi wacana tersebut. Apalagi rencana yang akan diambil sangat berhubungan dengan kebutuhan primer masyarakat, mulai dari pajak sembako, sekolah, hingga layanan jasa kesehatan.
Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.
Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Kebijakan pemerintah tersebut telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang akan dibahas bersama para anggota parlemen jika tidak ada masyarakat yang memprotesnya. (*)