KLIKPOSITIF – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyatakan, sebanyak 675 narapidana bebas pada momen ldul Fitri 1443 Hijriah.
Narapidana bisa rayakan lebaran usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini
“Remisi Idul Fitri sebagai renungan untuk selalu berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” kata Rika, di Jakarta, Senin (2/5).
Sementara itu, 138.557 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Total sebanyak 139.232 narapidana mendapatkan RK Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemberian remisi juga untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.