Senin, 31 Agu 2026 - 23:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Mudik Idul Fitri, Mobil Angkutan Barang Tak Boleh Melintas di Sumbar: Jika Melanggar Kena Sanksi

Muhammad Haikal
Senin, 25 Mar 2024 | 16:07 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Dwi Nur Setiawan, mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 Hijriah akan diterapkan selamat Operasi Ketupat Singgalang 2024.

“Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” kata Dwi Nur Setiawan, Minggu, (24/3).

Baca Juga

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq

Sambut HUT RI ke-81, Dirlantas Polda Sumbar Ajak Pengendara Pasang Bendera Merah Putih dan Tertib dalam Berlalu Lintas

Senin, 10 Agu 2026 | 14:46 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq saat peletakan batu pertama, Rabu (17/6/2026)

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Sumbar Bedah Rumah Warga Pasie Nan Tigo Kota Padang

Kamis, 18 Jun 2026 | 15:30 WIB

Ia menyebutkan, angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, kebutuhan pokok,

“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujarnya.

Dwi menyampaikan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padangpanjang-Bukittinggi- Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota).

Pembatasan inj berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024,” ulasnya.

Ia menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

“Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” tutupnya. (*)

Tags: Ditlantas Polda SumbarIdul Fitri

Berita Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq

Sambut HUT RI ke-81, Dirlantas Polda Sumbar Ajak Pengendara Pasang Bendera Merah Putih dan Tertib dalam Berlalu Lintas

Senin, 10 Agu 2026 | 14:46 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq saat peletakan batu pertama, Rabu (17/6/2026)

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Sumbar Bedah Rumah Warga Pasie Nan Tigo Kota Padang

Kamis, 18 Jun 2026 | 15:30 WIB
Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal saat mematikan jajaran Satpas

Terima Laporan Dugaan Pungli Pembuatan SIM, Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota Langsung Cek Kebenarannya

Rabu, 13 Mei 2026 | 21:20 WIB
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto rapat dengan Pemda Sumbar

Permudah Wajib Pajak: Ditlantas Sumbar Berlakukan, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Awal

Selasa, 28 Apr 2026 | 13:02 WIB
Selanjutnya

Kabupaten Agam Gelar Forum OPD untuk Penyusunan Renja 2025

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara