Rabu, 20 Mei 2026 - 03:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Rancak, Pemkab Sijunjung Lanjutkan Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja Rentan

Muhammad Haikal
Rabu, 30 Apr 2025 | 09:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung komitmen melanjutkan program perlindungan melalui jaminan sosial BPJamsostek terhadap pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, mengatakan, Sijunjung merupakan Pemda pertama di Sumatra Barat yang menganggarkan perlindungan BPJamsostek Bagi Pekerja rentan melalui APBD.

“Sejak maret 2022 sebanyak 1.333 pekerja yang didaftarkan sedangkan sekarang sudah mencapai 11.717 dan akan terus bertambah dengan semakin meningkatnya komitmen pimpinan daerah yang percaya dengan kualitas layanan yang telah diberikan,” katanya.

Total santunan perlindungan khusus bagi pekerja rentan yang sudah di berikan di Kabupaten Sijunjung mencapai Rp.4,6 miliar.

Santunan yang di berikan oleh BPJamsostek di pergunakan untuk biaya sekolah anak, modal usaha serta pembayaran hutang serta mendo’a (tahlil/badal umroh)

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Solok dan Pemkab Sijunjung Resmikan Perlindungan Jamsostek bagi 1.912 Pemangku Adat

Selasa, 9 Des 2025 | 13:24 WIB

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Bus Family Raya di Sijunjung Terjamin Perlindungan

Kamis, 13 Nov 2025 | 16:05 WIB

Dia menjelaskan, pembayaran iuran telah melalui Proses verifikasi dan validasi data yang konsisten dan berkala dilakukan agar kebijakan perlindungan BPJamsostek tepat sasaran dan berdaya ungkit positif untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim serta layanan dan manfaat tepat orang, tepat manfaat dan tepat waktu

Kedepan katanya, akan lebih meningkatkan lagi edukasi manfaat, agar semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sesuai dengan segmen kepesertaan dan status sosial ekonominya. Karena tidak semua menjadi tanggung jawab Pemda dengan pembiayaan APBD.

Dia menyebutkan, program yang di daftarkan yaitu berupa perlindungan dasar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan finansial dan medis kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat utama JKK meliputi perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan upah selama tidak dapat bekerja, santunan cacat akibat kecelakaan, dan santunan kematian bagi keluarga

Selain itu juga mendapatkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan finansial kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta.

Santunan yang diberikan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta (jika sudah bayar iuran minimal 3 bulan berturut-turut) dan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta rupiah serta ada manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Pekerja rentan adalah pekerja formal maupun informal yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, misalnya buruh bangunan, buruh tani, tukang ojek, petani, pekebun, pedagang kaki lima, guru mengaji, imam/gharim dan sebagainya.

Tags: Sijunjung

Berita Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Solok dan Pemkab Sijunjung Resmikan Perlindungan Jamsostek bagi 1.912 Pemangku Adat

Selasa, 9 Des 2025 | 13:24 WIB

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Bus Family Raya di Sijunjung Terjamin Perlindungan

Kamis, 13 Nov 2025 | 16:05 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Solok Serahkan Manfaat Beasiswa Pendidikan dan BSU di Sijunjung

Kamis, 21 Agu 2025 | 09:40 WIB
Kondisi lalulintas di lokasi pernikahan anak Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

Heboh Pernikahan Anak Mahyeldi Bikin Macet di Sijunjung, Pemprov Sumbar Minta Maaf

Senin, 14 Apr 2025 | 06:30 WIB
Selanjutnya

Kabar Gembira! Paling Lambat Oktober Tahun Ini SK PPPK 2024 di Pemko Padang Akan Disahkan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara