KLIKPOSITIF — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung memasuki babak baru. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Solok bersama Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi meluncurkan program perlindungan bagi 1.912 pemangku adat penerima insentif. Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Arief Sabara, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang dinilai konsisten memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat adat. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakatnya. Kepercayaan dan dukungan ini menjadi energi bagi kami untuk terus memperluas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arief.
Saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Sijunjung mencapai 42.830 orang dari total 110.791 pekerja, atau sekitar 38,66 persen. Arief menilai angka ini masih perlu ditingkatkan secara bertahap melalui dukungan lintas sektor. “Masih banyak ruang yang bisa kita tingkatkan. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh komunitas di nagari menjadi kunci untuk memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.
Perlindungan bagi pemangku adat yang mulai berjalan sejak Oktober 2025 mencakup dua skema utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diharapkan memberi rasa aman bagi para pemangku adat saat menjalankan peran dan tugas adat di tengah masyarakat.
Hingga November 2025, manfaat jaminan sosial yang telah dibayarkan kepada masyarakat Sijunjung mencapai Rp 18.075.719.210. Total tersebut terdiri atas 227 kasus JKK dengan nilai manfaat Rp 1.743.711.040 serta 133 kasus JKM yang mencapai Rp 5.891.500.000. Arief menyebut realisasi pembayaran tersebut sebagai bukti bahwa perlindungan jaminan sosial memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai inisiatif Pemkab Sijunjung yang dinilai progresif, termasuk perlindungan pekerja rentan melalui APBD, perlindungan pekerja rentan melalui APB Nagari, skema berbasis DBH Sawit, serta perlindungan khusus bagi pemangku adat. Arief menegaskan bahwa keberlanjutan program ini menjadi kunci memperluas jangkauan perlindungan. “Kami berharap program-program strategis ini terus berlanjut dari tahun ke tahun, bahkan diperluas cakupannya. Kami juga mengajak seluruh pekerja penerima insentif agar dapat mulai memproteksi diri dari risiko kerja dengan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dengan kolaborasi yang berkesinambungan, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat meningkatkan persentase pekerja yang terlindungi sekaligus mendorong budaya kerja aman dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sijunjung.






