Kamis, 20 Agu 2026 - 04:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Puluhan Paket Sabu Diamankan Kepolisian Tanah Datar

Irfan Taufik
Sabtu, 5 Feb 2022 | 21:18 WIB
Ilustrasi sabu
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Puluhan paket sabu berhasil diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dari seorang tangan seorang pedagang.

“Berdasarkan informasi masyarakat kami menangkap terduga pelaku AO (31 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang,” Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kabag Humas AKP Desfiarta, Sabtu 5 Februari 2022 di Batusangkar.

Desfiarta menyebut, terduga pelaku AO, warga Kecamatan Padang Ganting.

Penangkapan terduga pengedar paket sabu itu pada Jumat 4 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Baca Juga

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Terduga saat itu melintas di Jalan Subarang Sawah Jorong Koto Gadang, Kecamatan Padang Ganting.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 36 paket kecil dan sedang Sabu-sabu dalam bungkus plastik bening.

Selain paket sabu, juga ada barang bukti satu kotak rokok dan satu unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku AO sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

 

Tags: daerahHukumNarkobaNasionalpeket sabuPolres Tanah DatarTanah Datar

Berita Lainnya

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Soal Batas Daerah ke Kemendagri

Senin, 6 Jul 2026 | 19:36 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Dukung Pembangunan Batalyon TP 951

Senin, 29 Jun 2026 | 10:33 WIB
Selanjutnya
Bupati Solok, Epyardi Asda meninjau penggunaan ekskavator di Nagari Sungai Janiah.(Ist)

Penuhi Janji Politik, Bupati Solok Hadirkan Ekskavator di Nagari Sungai Janiah

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara