TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Puluhan paket sabu berhasil diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dari seorang tangan seorang pedagang.
“Berdasarkan informasi masyarakat kami menangkap terduga pelaku AO (31 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang,” Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kabag Humas AKP Desfiarta, Sabtu 5 Februari 2022 di Batusangkar.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku AO, warga Kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan terduga pengedar paket sabu itu pada Jumat 4 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib.
Terduga saat itu melintas di Jalan Subarang Sawah Jorong Koto Gadang, Kecamatan Padang Ganting.
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 36 paket kecil dan sedang Sabu-sabu dalam bungkus plastik bening.
Selain paket sabu, juga ada barang bukti satu kotak rokok dan satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku AO sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.






