BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Bukittinggi mulai 1 Juni mendatang memberlakukan “New Normal”. Langkah ini diambil setelah diputuskan tidak memperpanjang PSBB yang berakhir 29 Mei nanti.
Akibatnya, sejumlah peraturan akan dilonggarkan. Termasuk pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid yang sebelumnya ditiadakan demi mencegah penyebaran virus corona.
“Salat berjamaah akan kembali dilakukan di masjid karena kita sudah lepas dari PSBB, namun tetap dengan standar penanganan COVID-19, kita akan rapatkan ini dengan MUI dan pengurus masjid,” ungkap Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Rabu 27 Mei 2020.
Standar yang dimaksud Ramlan adalah setiap jamaah diminta membawa sajadah masing-masing sehingga potensi penularan bisa diperkecil.
“Kita minta pengurus memperpendek khotbah, dan jamaah yang datang harus diseleksi serta wajib pakai masker. Aturan ini diharap bisa dijalani agar tetap terhindar dari virus,” kata Ramlan.
Dalam beberapa waktu ke depan, Ramlan mengatakan pihaknya akan memfasilitasi masjid yang belum memiliki tempat mencuci tangan di bagian luar masjid.
Pemko Bukittinggi hari ini menggelar konferensi pers terkait keputusan tidak memperpanjang PSBB, alasannya penularan COVID-19 sudah terkendali dan ekonomi rakyat yang telah hancur.
Setelah PSBB berakhir, diharap warga melanjutkan aktifitas dengan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari COVID-19.
Sejauh ini, ada 17 pasien COVID-19 di Bukittinggi, 13 sembuh, 1 meninggal dan 3 masih dirawat.