PASBAR, KLIKPOSITIF – Kasus narkoba yang menjerat tersangka RD (35) warga Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasbar dengan barang bukti 4 karung ganja kering memasuki babak baru.
Keluarga tersangka RD yakni MK (istri tersangka) sebagai pemohon melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan termohon Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat.
Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry mengatakan pihaknya digugat melalui gugatan praperadilan karena dinilai melakukan pelanggaran atau salah prosedur dalam penetapan tersangka RD.
“Penetapan dalam perkara tersangka RD sudah melalui mekanisme undang-undang nomor 35 tahun 2009. Proses penyidikan yang kita lakukan sudah benar dan itu sah,” kata Irwan kepada KLIKPOSITIF, Minggu (7/11/2021) sore.
Menurutnya tuduhan dari pihak keluarga tersangka terhadap BNNK salah prosedur sah-sah saja. Namun baginya semua proses dari mulai penangkapan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang.
“Jika pihak keluarga tersangka menilai ada kesalahan prosedur, kita silahkan, itu hak mereka dan itu sah-sah saja, mari kita buktikan di pengadilan. Bagi kita, dari awal penahanan, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka sudah sah secara hukum,” jelasnya.
Ia menerangkan proses sidang gugatan praperadilan dalam sidang kedua mendatang dalam agenda jawaban BNNK Pasaman Barat, pihaknya akan menghadirkan tim ahli dari BNN RI pada Senin (8/11/2021).
“Kita akan menghadirkan tim ahli dari BNN RI yang akan menjawab atas tuduhan salah prosedur penetapan tersangka yang dituduhkan dalam agenda jawaban di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” terangnya.
Sidang perdana pada Jumat (5/11) lalu yang dipimpin oleh Hakim tunggal yakni Suspim Nainggolan, baru pada tahapan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Lebih lanjut dijelaskan Irwan, penangkapan terhadap tersangka RD pada tanggal 23 September 2021 lalu yang ditangkap di dekat Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan sudah sesuai prosedur.
Dalam aksi penangkapan tersebut diamankan sebanyak 4 karung ganja kering dengan berat sekitar 48 kilogram. Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning tersebut berjumlah sebanyak 50 paket besar ditemukan di sepanjang jalan Taming Batahan.
Dari pengakuan tersangka, ia akan mengirimkan narkotika tersebut ke daerah Pasaman Barat melalui jalur darat dari Kabupaten Mandailing Natal (Sumut). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial PA (28) dan BA (29) di daerah Parit sebagai orang yang akan membeli ganja kepada tersangka RD.
“Kita tidak berandai andai. Kita sudah siap menghadapi tahap demi tahap proses persidangan ini. Semua sudah kita persiapkan, baik saksi maupun hasil pemeriksaan awal dari tingkat penyidikan,” tegas Irwan.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya ungkap Irwan, tersangka RD dijerat dengan pasal 115 ayat (2) Junto Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan terhadap tersangka PA dan BA diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ditambahkan Irwan, BNN sudah bekerja berdasarkan undang-undang dan jika dianggap kerja BNN tidak profesional tidak masalah di praperadilank-an. Baginya peredaran narkoba sudah sangat memprihatikan di Pasaman Barat.
“Pasaman Barat sudah berada di status berbahaya dan sangat mengkhawatirkan, kita tak main-main lagi dalam pemberantasan narkoba ini. Kami aparat penegak hukum siap menumpas, siapa pun dia,” tutupnya.