Senin, 31 Agu 2026 - 23:35 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Positifers, Ini Dokumen yang Perlu Anda Siapkan Sebelum ke TPS Besok

Fitria Marlina
Selasa, 13 Feb 2024 | 09:27 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pesta demokrasi pemilihan umum akan dilakukan besok, Rabu 14 Januari 2024. Pemilihan ini dilakukan serentak seluruh Indonesia dengan memilih Capres dan Cawapres serta calon legislatif untuk kabupaten, provinsi dan pusat. Kemudian juga dilakukan pemilihan untuk calon DPD RI.

Dilansir dari laman Instagram @kpu_ri, ada beberapa hal yang pelu Anda siapkan sebelum datang ke TPS.

Baca Juga

Meski Pemilu Usai, Bawaslu Kabupaten Solok Tetap Perkuat Kapasitas Kelembagaan

Selasa, 9 Sep 2025 | 22:48 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa bagi Pemilih Tetap (DPT) telah dijelaskan dengan detail. Masyarakat yang terdaftar dalam DPT harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) serta formulir pemberitahuan model C dari KPU.

Formulir ini akan dibagikan kepada pemilih beberapa hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dokumen yang diperlukan adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) serta model A-surat pindah pemilih.

Sedangkan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Selain mempersiapkan dokumen, penting juga untuk mengetahui lokasi TPS.

Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), klik opsi Pencarian yang berada di sudut kanan bawah, kemudian lokasi TPS Pemilu 2024 akan ditampilkan pada bagian sudut kanan atas.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan agar proses menggunakan hak pilih berjalan dengan baik.

Tags: DPTDPT Pemilu 2024Kpupemilu 2024

Berita Lainnya

Meski Pemilu Usai, Bawaslu Kabupaten Solok Tetap Perkuat Kapasitas Kelembagaan

Selasa, 9 Sep 2025 | 22:48 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB

Pesta Demokrasi Usai, KPU Kabupaten Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 15:01 WIB

Usai Penetapan, KPU Kota Solok Serahkan Berkas Usulan Pengesahan Wako dan Wawako Terpilih ke DPRD

Jumat, 7 Feb 2025 | 22:11 WIB
Selanjutnya

Dilantik Jadi Ketum AFI, Prof Ganefri Akan Sosialisasikan AFI ke Satuan Pendidikan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara