KLIKPOSITIF – Sinergi antara Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Melalui operasi gabungan yang berawal dari laporan masyarakat, polisi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 84,86 gram dan 1,71 gram ganja kering.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Padang PanjangβSolok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.
Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Alang Marapi bersama Tim Macan Marapi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga pria berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat sesuai prosedur hukum.
Dari lokasi, polisi mengamankan NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket besar sabu, dua belas paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, pipet runcing, gunting, telepon genggam, tas, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Total barang bukti yang disita dari NP mencapai 84,18 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering.
Selain itu, polisi juga mengamankan MM (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Padang Langgo. Dari tersangka ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, RN (29), warga Jorong Baliak Baringin, turut diamankan. Polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat 0,62 gram, uang tunai, telepon genggam, dompet, dan barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil menyita 84,86 gram sabu, 1,71 gram ganja kering, alat pengemasan narkotika, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata sinergi antarsatuan di lingkungan Polres Padang Panjang yang diperkuat dengan dukungan masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Rahmad Deddy.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Sinergi lintas fungsi melalui Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi akan terus dioptimalkan guna menciptakan wilayah hukum Polres Padang Panjang yang aman, kondusif, dan bersih dari peredaran narkoba. (Eko)






