BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, pengungkapan kasus sabu Polres Bukittinggi seberat 41,4 kilogram merupakan capaian terbesar.
“Ini pengungkapan terbesar di Polres Bukittinggi, bahkan Polda Sumbar,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa dalam press confrence di Mapolres Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022.
Kata Teddy, melihat jumlah barang bukti tidak tertutup kemungkinan pengungkapan ini adalah jaringan internasional.
“Kita masih lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam penangkapan di 8 TKP, Polres Bukittinggi meringkus 8 orang tersangka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (39). Mereka diamankan sejak 14 Mei 2022
“Mereka sebagian besar berdomisili di Bukittinggi dan Agam,” ujarnya.
41,4 kilogram sabu ini lebih kurang senilai Rp62, 1 miliar. Jumlah ini katanya, bisa menyelamatkan 414 ribu jiwa.
“Jika kita asumsikan 1 gram dikonsumsi 1 orang,” katanya.
Barang haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Bukitinggi dan sekitarnya. Dugaan sementara, sabu tersebut berasal dari Selat Malaka.
“Tapi masih kita selidiki, ada pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolda.
Polda Sumbar memberikan apresiasi tinggi atas tangkapan itu. Teddy Minahasa menyebut ada reward bagi tim yang berhasil menangkap pelaku.
Masing-masing tersangka ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar dan pengedar.
Dari 8 tersangka, 6 orang kena pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2.
“Mengedarkan narkotika lebih 1 kilogram, ancaman utama hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Teddy.
Sedangkan dua tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 127 dengan hukuman paling berat seumur hidup penjara dan paling ringan penjara 5 tahun.
Kapolda mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Butuh dukungan semua elemen untuk membrantas narkotika. Komitemn seluruh aparat penegak hukum Sumbar, kita tidak ada toleransi, kita hukum seberatnya,” tegasnya.







