Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Politisi Golkar: Indonesia Perlu Miliki UU Bahan Kimia, Ini Dasarnya

Dan faktor yang tidak kalah penting dibutuhkannya undang-undang Kimia adalah untuk Pembangunan Industri Kimia seiring dengan teknologi Industri 4.0.

redaksi
Kamis, 16 Sep 2021 | 11:16 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai Indonesia perlu memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia. Pasalnya, selama ini Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional.

“UU ini diperlukan dalam rangka pengembangan industri kimia berkelanjutan. Pertimbangan kedua, industri kimia dengan nilai ekspor 100 miliar dolar AS per tahun, adalah andalan masa depan Indonesia,” ujar Mukhtarudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)

Mukhtarudin menuturkan, industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia semakin maju.

Baca Juga

Komisi VII DPR Apresiasi Upaya PLN dalam Kurangi Emisi Karbon

Rabu, 5 Jul 2023 | 19:21 WIB
Andre Rosiade Raih MKD Awards

Dinilai Tingkatkan Marwah DPR, Andre Rosiade Terima MKD Awards

Senin, 12 Des 2022 | 13:27 WIB

Tidak hanya itu, adanya kesimpangsiuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional juga menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya industri kimia.

Dan faktor yang tidak kalah penting dibutuhkannya undang-undang Kimia adalah untuk Pembangunan Industri Kimia seiring dengan teknologi Industri 4.0.

“Jadi, saya melihat bahwa persoalan industri farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia. Pandemi Covid-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal,” pungkas politisi dari fraksi Partai Golkar.

Tags: Bahan KimiadprUndang-Undanguu bahan kimia

Berita Lainnya

Komisi VII DPR Apresiasi Upaya PLN dalam Kurangi Emisi Karbon

Rabu, 5 Jul 2023 | 19:21 WIB
Andre Rosiade Raih MKD Awards

Dinilai Tingkatkan Marwah DPR, Andre Rosiade Terima MKD Awards

Senin, 12 Des 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi honorer

Gaji Guru Honorer dan P3 Sering Tertunggak, DPR: Sampai Kumpul di Kopi Joni

Senin, 26 Sep 2022 | 15:57 WIB
Pelindungan Data Pribadi

RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Ini Rincian Bab-nya

Selasa, 20 Sep 2022 | 12:25 WIB
Selanjutnya
Salah satu adegan di Sinetron Naluri Hati.

Adegan Shanice Margaretha di Tempat Tidur Buat Netizen Baper

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara