KLIKPOSITIF – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap, UU ini mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
“Sebelumnya draft RUU yang sampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal,”.
“Komisi I DPR dalam proses pembahasan proaktif dan responsif melibatkan partisipasi masyarakat,”
“Selain itu juga dengan pemangku kepentingan terkait,” sebut Politisi Fraksi PKS (20/9/2022).
Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut
Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi.
Kemudaian Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi.
Lalu Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.
Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana.
Dan Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.
“Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif RUU PDP,” ujarnya.