JAKARTA, KLIKPOSITIF — Kuasa Hukum Termohon KPU Pasaman Barat, Afriendi Sikumbang menilai, berlanjutnya sidang PHPU yang diajukan pemohon, pasangan calon Dailyus K-Heri Miheldi, lebih dominan disebabkan terpenuhinya unsur Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 2 PMK No 3 Tahun 2024.
“Kita siap menghadapi agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Selasa (12/2/2025) terkait perkara No: 43/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ungkap Afriendi Sikumbang.
Hal itu dikatakan Advokat pada ASA Law Firm Jakarta itu, merespon penetapan yang dilakukan majelis hakim MK pada sidang dismissal yang digelar 4-5 Februari 2025 kemarin.
Diungkapkan Afriendi, pada pemilihan serentak 2024 lalu, Paslon Nomor Urut 02; Daliyus K-Heri Miheldi berhasil meraih 57.121 suara sah.
Sementara, Paslon Nomor Urut 01, Yulianto-M Ihpan, sukses meraup 59.551 suara. Sedangkan total suara sah, sebanyak 182.990.
Artinya, selisih perolehan suara nomor urut 02 dan 01 sebesar 2.430 atau 1,33 persen. Faktor selisih suara inilah yang dinilai Afriendi, membuat PHPU yang diajukan pemohon berlanjut ke tahap pembuktian.
Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10 Tahun 2016 mengatur, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bisa dilayangkan (untuk tingkat kabupaten/kota-red), jika selisihnya 2% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000. Kemudian, 1,5% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000 sampai 500.000.
Lalu, 1% untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 500.00 sampai 1.000.000, dan 0.5% untuk kabupaten kota yang jumlah penduduknya di atas 1.000.000. Sementara, jumlah penduduk Pasaman Barat sebanyak 450.050 jiwa (BPS;2023).
“Karena selisih perolehan suara berada di bawah angka ambang, sebesar 1.32%, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 2 PMK No 3 Tahun 2024,” ungkap Afriendi.
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan telah terjadi Kesalahan Pemetaan TPS dan Distribusi Formulir C6 yang Tidak Efektif dilakukan KPU Pasaman Barat serta adanya Dugaan Praktik Politik Uang.
Dijelaskan Afriendi, kesalahan kliennya terkait pemetaan TPS yang menyebabkan ribuan pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kesimpulan yang keliru dan tidak berdasar sama sekali.
Begitu juga halnya dengan dalil banyak pemilih tidak menerima formulir C6 (Surat pemberitahuan memilih) yang membuat para pemilih itu kebingungan –sehingga tidak menggunakan hak pilihnya yang berkonsekuensi merugikan perolehan suara Pemohon di daerah yang jadi basis suaranya—juga asumsi semata.
“KPU Pasaman Barat telah dengan maksimal melakukan segala tahapan pemilihan, mematangkan pemetaan TPS dengan melibatkan semua panitia adhoc (PPK, PPS), melakukan pendistribusian Formulir C6 surat pemberitahuan pada masyarakat dengan data laporan pendistribusian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Afriendi.
Di samping itu, terang dia, KPU Pasbar juga telah melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Nagari-nagari.
Bahkan, KPU Pasaman Barat terus mengimbau bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, dapat memilih dengan hanya membawa KTP ke TPS.
“Artinya, KPU Pasaman Barat telah melakukan semua tahapan pemilihan sesuai ketentuan undang-undang berlaku,” tegas Afriendi.
Oleh karena itu, kata Afriendi semua dalil dan alasan Pemohon, akan terbantahkan dengan kinerja kliennya dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
“Sejatinya, penggugat mesti membuktikan dalil gugatannya sesuai asas hukum, Actori In Cumbit Probatio,” terang dia.
“Siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan. Membuktikan itu yang berat,” tutup Afriendi Sikumbang. (*)