PADANG, KLIKPOSITIF –Kepolisian Daerah Sumatera Barat meminta penasehat hukum keluarga Deki Susanto menambah dua orang saksi lagi dalam perkara dugaan penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum kepolisian resor Solok Selatan pada 27 Januari 2021 lalu.
“Tadi ada tiga orang yang diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan sudah dimintai keterangan,” kata Penasehat Hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman.
Tiga orang saksi yang telah diperiksa tersebut adalah istri korban atas nama Meri, Yogi keponakan korban dan Fauzan yang menyaksikan penembakan tersebut.
“Setelah mereka bertiga tadi diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian kembali meminta penambahan saksi sebanyak dua orang,” lanjutnya.
Ia mengatakan, dua orang saksi yang diminta tersebut akan diperiksa dua pekan setelah pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021.
“Dua pekan lagi kami harus menghadirkan dua orang saksi lagi dan kami sudah memiliki saksi yang akan kami hadirkan nantinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan status tersangka terhadap Brigadir KS yang diduga melakukan penembakan terhadap Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu.
Brigadir KS diancam dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.