Rabu, 09 Sep 2026 - 16:57 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Pengacara Gerindra: Keputusan Mahkamah Partai Mutlak Copot Parizal Hafni dari Ketua DPRD

redaksi
Senin, 29 Nov 2021 | 23:34 WIB
Penasehat hukum tergugat I DPP Partai Gerindra, Desmihardi, SH bersama rekan pengacara usai mengikuti sidang perdana gugatan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD di Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Penasehat hukum tergugat I DPP Partai Gerindra, Desmihardi, SH bersama rekan pengacara usai mengikuti sidang perdana gugatan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

PASBAR, KLIKPOSITIF – DPP Partai Gerindra menyebutkan telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Hal itu disebutkan melalui Penasehat hukum tergugat I DPP Partai Gerindra, Desmihardi, SH usai mengikuti sidang perdana gugatan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD dalam agenda pembacaan isi gugatan yang disampaikan oleh penggugat yakni kader Partai Gerindra sendiri.

“Kita telah menyiapkan jawaban atas gugatan bapak Parizal Hafni terhadap DPP Partai Gerindra. Gugatan ini berawal dari surat keputusan DPP Partai Gerindra pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar,” sebut Desmihardi, Senin (29/11/2021) di Simpang Empat.

Ia menerangkan berdasarkan keputusan sidang mahkamah tinggi partai beberapa waktu lalu memutuskan Parizal Hafni terbukti telah melakukan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra.

Baca Juga

Bakti Bumi, Mahasiswa Teknik Pertambangan UNP Tanam 180 Pohon di Aliran Batang Sianok Bukittinggi

Rabu, 9 Sep 2026 | 16:50 WIB

Dukung Pembangunan 1.000 Lebih Huntap di Sumbar, PT Semen Padang Bekali 36 Tukang Dengan Keahlian SEPABLOCK

Rabu, 9 Sep 2026 | 16:39 WIB

“Surat keputusan pemberhentian Bapak Parizal Hafni dari Ketua DPRD dan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat berdasarkan keputusan mahkamah partai,” terangnya.

Menurutnya langkah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra sudah melalui mekanisme yang telah di sah kan oleh petinggi partai dan hal itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

“Keputusan mahkamah tinggi partai sudah mutlak dan tak bisa di nego lagi. Putusan nya bapak Parizal Hafni dicopot dari jabatan nya karena dinilai telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menggelar sidang terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat yang juga Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, Senin (26/04/2021).

Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.

Hasilnya, Parizal Hafni dinyatakan bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra. MKP Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.

Selain itu MKP Gerindra merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Bakti Bumi, Mahasiswa Teknik Pertambangan UNP Tanam 180 Pohon di Aliran Batang Sianok Bukittinggi

Rabu, 9 Sep 2026 | 16:50 WIB

Dukung Pembangunan 1.000 Lebih Huntap di Sumbar, PT Semen Padang Bekali 36 Tukang Dengan Keahlian SEPABLOCK

Rabu, 9 Sep 2026 | 16:39 WIB

Gelar Literasi Ekonomi Keuangan Syariah bagi ASN, Pemko Padang Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Sesuai Nilai Agama dan Budaya

Rabu, 9 Sep 2026 | 16:21 WIB

Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Bukittinggi Pererat Kolaborasi untuk Dukung Layanan Publik

Rabu, 9 Sep 2026 | 16:18 WIB
Selanjutnya
Lansia saat berada di RSUD

Pemko Bukittinggi Bantu Lansia Telantar di Pakan Kurai

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara