Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:32 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pendapatan Asli Daerah Tanah Datar Terealisasi 106,84 Persen Pada APBD 2021

Irfan Taufik
Rabu, 30 Mar 2022 | 11:17 WIB
Pendapatan Asli Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Pendapatan Asli Daerah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD 2021. Laporan itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Pagaruyung, Selasa 29 Maret 2022.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 target sebesar Rp113,609 miliar dengan realisasi sebesar Rp121,384 miliar atau 106,84 persen,” ucap Bupati Eka Putra.

Ia menjelaskan selain realisasi PAD, untuk dana perimbangan daerah di anggarkan sebesar Rp1,097 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,077 triliun atau 98,17 persen.

Kemudian dana lain-lain pendapatan yang sah dengan target sebesar Rp52,669 miliar dengan realisasi sebesar Rp52.289 miliar atau 99,28 persen.

Dari belanja daerah dengan target sebesar Rp1,332 triliun terealisasi sebesar Rp1,207 triliun. Jumlah itu sebesar 90,67 persen yang terserap. Dana berfungsi untuk belanja operasional seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Selain itu juga untuk belanja hibah, bantuan sosial, belanja modal dan belanja tak terduga.

DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, didampingi Waķil Ketua Saidani dan Anton Yondra dengan dihadiri 24 anggota dewan, Forkopimda, Sekwan Yuhardi, Asisten I Elizar, pimpinan OPD dan para camat se-Kabupaten Tanah Datar.

 

Tags: PADPemerintah DaerahSumbarTanah Datar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB
Selanjutnya
Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW)

Kecewa APDESI Dukung Presiden 3 Periode, HNW: Bukannya Minta Solusi Masalah Rakyat di Desa

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara