PADANG, KLIKPOSITIF – Mencermati antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan kemudahan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan perpanjangan masa pemberlakukan penghapusan denda tersebut.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disela-sela kesibukan kegiatan hari ini, Kamis lalu.
Gubernur katakan semula penghapusan dimaksud berakhir tanggal 15 Desember 2021 dan telah ditetapkan melalui Pergub 47 tahun 2021 diperpanjang selama 3 bulan mulai 16 Desember 2021 dan berakhir pada tanggal 15 maret 2022.
“Selain memberikan realisasi pembayaran PKB dan BBNKB akibat pandemi covid 19, perpanjangan ini ditujukan agar potensi pembayaran PKB lebih dapat meningkat di tahun depan,” kata Mahyeldi
Gubernur Sumbar juga menyambut baik kegiatan ini dan menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Budaya taat pajak merupakan sebuah kemajuan moral masyarakat berperan serta dalam memajukan pembangunan daerah.
“Dari data penghampusan periode 15 Oktober sd 15 Desember 2021, telah didapatkan nominal PKB sebesar 4 Miliar dari kendaraan yang memanfaatkan fasilitas tsb. Semoga perpanjangan periode ini akan memberikan pendapatan lebih besar lagi untuk pembangunan daerah ,” harap Mahyeldi.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Zainuddin menambahkan, kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB telah disediakan sejak beberapa tahun terakhir ini. Terdapat lebih 8 jenis pelayanan pembayaran PKB yang sudah beroperasi dengan baik dan dapat di manfaatkan oleh seluruh masyarakat dlm membayar PKB antara lain, kantor samsat tersebar di 18 kab kota, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Nagari, Samsat MPP, Samsat Drivethru, Samsat Quick Respon, Samsat Signal
“Lompatefisiesnsnsi dan efektifitas yang sangat fenomenal telah diterapkan dalam fitur layanan yang terakhir yaitu SIGNAL atau samsat digital nasional. Fitur pembayaran ini mempunyai keunggulan larna telah mengimplementasikan teknologi digital informatika yang modern,” ujarnya.
Zainuddin juga katakan, dengan fitur ini pembayaran PKB dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke layanan fisik PKB. Bukti bayar PKB perupa notis pajak dapat dikirim.ke rumah wajib pajak.
“Interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak tidak terjadi sehingga kemungkinan noise dalam pelayanan dapat dihilangkan,” katanya. (*)