PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kekurangan 2.314 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tingginya laju pensiun pegawai. Untuk itu pemerintah setempat akan membuka penerimaan CPNS untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, dalam waktu 5 tahun (2016 – 2020) Pemprov Sumbar telah menerima penanaman CPNS sebanyak 1.401 orang untuk mengisi formasi 2018 dan 2019. Sedangkan untuk pengangkatan PPPK pertama kali dilaksanakan sebanyak 187 orang.
Sehingga jika ditotal penambahan ASN selama 5 tahun ini sebanyak 1.588 orang. Jumlah itu tidak dapat memenuhi kekurangan PNS yang pensiun selama 5 tahun belakangan (2016 – 2020) sebanyak 3.902 orang.
“Pemprov Sumbar kekurangan sebanyak 2.314 orang pegawai. Untuk itu perlu disiapkan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 untuk tenaga guru, ksehatan dan teknis,” ungkapnya saat membuka Rakor Kepegawaian Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota Se- Sumatera Barat Tahun 2021 di Padang, Senin, 5 April 2021.
Dia berharap CPNS 2021 dapat memenuhi kebutuhan ASN untuk Pemprov Sumbar. Pada kesempatan itu Mahyeldi menegaskan, ASN harus profesional, berkualitas dan berintegritas. Menurutnya profesional bagi ASN merupakan ibadah.
“Jadilah ASN profesional seperti anjuran Rasulullah, walaupun pandemi Covid-19 ASN harus tetap bekerja maksimal, meningkatkan kompetensi serta mampu berkreasi,” pintanya.
Mahyeldi juga meminta Kelapa BKD baik provinsi maupun kabupaten dan kota agar dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi ASN serta memberikan penghargaan kepada yang berkinerja baik.
“Sehingga timbul semangat berkompetisi pada ASN, ini positif untuk kinerja ASN,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan memaparkan soal seleksi ASN saat pandemi beserta tantangan, peluang dan persiapan BKN.
“Ini tantangan bagi kami untuk mempersiapkan penerimaan CPNS di masa pandemi Covid-19. Ditambah masih banyak daerah yang belum mengakses internet,” ujarnya saat menjadi pemateri dalam rakor tersebut. (*)






