Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat upaya melawan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak tatanan ekonomi.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Solok, Drs. Nova Elfino menegaskan, korupsi dalam berbagai bentuknya sudah pasti membawa mudarat bagi siapapun, termasuk bagi pemerintah masyarakat dan lembaga-lembaga publik lainnya.
Menurutnya, korupsi menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan menciptakan kesenjangan yang semakin melebar sehingga dapat merusak stabilitas sosial dan memicu ketidakpuasan yang berujung pada konflik.
“Tidak hanya itu, korupsi juga berpengaruh pada pembangunan berkelanjutan. Korupsi berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah, akses pendidikan yang terbatas serta kualitas layanan publik yang buruk,” kata Nova saat sosialisasi anti korupsi, Rabu (11/12/2024) di Aula dr. H. Umar Rivai Dinas Kesehatan.
Dampak lanjut Korupsi, luasnya, menghalangi investasi dan pengembangan ekonomi yang sehat sehingga, menghambat pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada terhambatnya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Dalam mencegah korupsi dalam bentuk gratifikasi dan pungutan liar, Pemerintah Kota Solok berkolaborasi dengan Tim Saber Pungli. Praktek pungli dinilai mengganggu, meresahkan dan memberatkan masyarakat yang akhirnya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
“Langkah ini sejalan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia, kita diajak untuk berkomitmen untuk memberantas korupsi. Pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau Lembaga hukum saja namun seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sosialisasi anti Korupsi tersebut melibatkan Tim Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kepolisian, Kejaksaan, Aparatur Pemerintah di Kecamatan dan Kelurahan serta ketua RT dan RW se Kota Solok.
Dalam sosialisasi itu, juga dipaparkan materi terkait tindak pidana Korupsi, diantaranya gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) yang disampaikan Kanit I Satreskrim Polres Solok Kota, Yoserizal dan Kasi Datun Kejari Solok, Yondra Permana.






