PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus membenahi sarana dan prasarana Pasar Raya Padang melalui penataan kawasan perdagangan, termasuk memperbaiki fasilitas basement Blok 2 dan Blok 3. Langkah ini dilakukan untuk menata pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang subuh agar berjualan di dalam area pasar sekaligus mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan drainase yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Penataan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Padang Rancak, khususnya dalam upaya revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan penataan dan perbaikan fasilitas pasar dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembenahan tidak hanya menyasar kondisi fisik bangunan, tetapi juga pengaturan lokasi berjualan dan penempatan pedagang berdasarkan pendataan yang telah dilakukan.
“Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perdagangan, sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Raya bersama Dinas PUPR Kota Padang,” kata Fizlan, Selasa (21/10/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk menghidupkan kembali fungsi Pasar Raya sebagai pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Revitalisasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur sehingga aktivitas jual beli berlangsung dengan nyaman tanpa mengganggu kepentingan umum.
Salah satu fokus utama penataan saat ini adalah perbaikan basement Blok 2 dan Blok 3. Kedua lokasi tersebut dipersiapkan untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di luar gedung pasar, termasuk PKL dan pedagang subuh yang memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum lainnya.
Melalui penataan ini, Pemko Padang berupaya mengarahkan aktivitas perdagangan ke tempat yang telah disediakan. Dengan demikian, kawasan Pasar Raya dapat kembali memiliki ruang yang memadai bagi pejalan kaki, kendaraan, serta aktivitas masyarakat yang setiap hari berkunjung ke pusat perdagangan tersebut.
Basement Blok 3 Rampung, Siap Tampung 300 Pedagang
Dari dua lokasi yang menjadi prioritas pembenahan, basement Blok 3 telah selesai diperbaiki. Pekerjaan meliputi pembenahan bangunan, drainase, dan sirkulasi udara untuk menunjang kenyamanan pedagang dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Fasilitas tersebut juga dilengkapi kamera pengawas atau CCTV, petugas keamanan, serta petugas kebersihan. Kelengkapan ini disiapkan untuk mendukung keamanan, menjaga kebersihan lingkungan, dan menciptakan suasana berjualan yang lebih tertib.
Basement Blok 3 memiliki kapasitas untuk menampung sebanyak 300 pedagang, yang terdiri atas 275 meja batu dan 25 kios. Kapasitas tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi pedagang yang membutuhkan tempat berjualan di dalam bangunan pasar.
Namun, penempatan pedagang tidak dilakukan secara sembarangan. Dinas Perdagangan telah melakukan verifikasi data dengan melibatkan ketua dan kelompok pedagang untuk memastikan siapa saja yang berhak menempati lokasi yang telah disiapkan.
Pendataan tersebut menjadi dasar dalam proses pengaturan dan pembagian tempat berjualan. Pedagang yang selama ini beraktivitas di luar bangunan nantinya ditempatkan sesuai hasil loting dan skema penempatan yang telah disiapkan pemerintah.
Khusus untuk basement Blok 3, pembagian tempat berjualan mengacu pada tiga kelompok prioritas. Pertama, pedagang yang secara konsisten bertahan dan berjualan di basement Blok 3. Kedua, pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar, tetapi belum memiliki hak pemanfaatan toko. Ketiga, pedagang subuh dan PKL yang akan memperoleh tempat melalui mekanisme loting.
Pembagian berdasarkan prioritas tersebut dimaksudkan agar penataan berjalan dengan mempertimbangkan keberadaan pedagang lama, kepastian penempatan, serta kebutuhan pedagang yang selama ini berjualan di luar gedung.
Mekanisme loting juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pembagian tempat yang adil dan transparan. Dengan adanya pendataan dan pengaturan tersebut, pemerintah berharap penempatan pedagang dapat dilakukan secara terukur serta mengurangi potensi persoalan dalam pelaksanaan penataan.
Basement Blok 2 Ditata Berdasarkan Zonasi
Selain Blok 3, Pemko Padang juga menyiapkan basement Blok 2 untuk mendukung penataan pedagang sandang dan pangan, termasuk pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali.
Penataan di lokasi tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama jalan, trotoar, dan saluran drainase, agar dapat digunakan sesuai peruntukannya. Aktivitas perdagangan yang sebelumnya menggunakan ruang-ruang tersebut akan diarahkan ke lokasi yang telah disiapkan di dalam kawasan pasar.
Pengaturan pedagang di basement Blok 2 nantinya dilakukan berdasarkan zonasi. Area perdagangan akan dibagi menurut jenis komoditas, meliputi pangan, nonpangan, pakaian, dan kuliner.
Penerapan zonasi tersebut bertujuan menciptakan pengelompokan pedagang yang lebih teratur. Dengan lokasi yang disesuaikan berdasarkan jenis dagangan, pengunjung diharapkan lebih mudah menemukan barang yang dibutuhkan, sementara pedagang dapat menjalankan usaha di area yang sesuai dengan peruntukannya.
Penataan juga diarahkan agar pengelolaan pasar mengacu pada standar yang ditetapkan, termasuk standar nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan dalam penataan kawasan perdagangan sebagaimana direncanakan pemerintah kota.
Dengan pembagian area yang lebih jelas, pemerintah berharap basement tidak hanya menjadi tempat relokasi pedagang, tetapi juga berkembang menjadi ruang perdagangan yang fungsional dan mendukung aktivitas ekonomi di Pasar Raya Padang.
Tidak Ada Lagi Pedagang di Fasilitas Umum
Pemko Padang menegaskan bahwa penataan Pasar Raya akan diikuti dengan penertiban penggunaan fasilitas umum. Ke depan, tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar, maupun area lain yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan keteraturan kawasan pasar. Penggunaan fasilitas umum untuk berdagang selama ini berpotensi mengganggu kelancaran pergerakan pengunjung dan pengguna jalan, sekaligus menghambat fungsi drainase apabila area tersebut tertutup aktivitas perdagangan.
Karena itu, penyiapan lokasi berjualan di dalam gedung menjadi salah satu langkah yang ditempuh sebelum penataan dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan pedagang memiliki tempat yang telah ditentukan, sehingga penertiban dapat berjalan seiring dengan pengaturan lokasi usaha.
Di sisi lain, Pemko Padang juga menegaskan bahwa hak pemanfaatan toko milik pedagang lama yang tidak aktif selama bertahun-tahun dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan fasilitas perdagangan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tempat berjualan yang tidak digunakan dalam waktu lama perlu ditata agar pengelolaan pasar berjalan lebih efektif dan kesempatan pemanfaatan ruang dapat diberikan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga proses penataan memiliki dasar yang jelas dalam mengatur hak pemanfaatan tempat berjualan maupun penggunaan fasilitas pasar.
Ajak Masyarakat Kembali Berbelanja di Pasar Raya
Di tengah pembenahan yang berlangsung, Fizlan mengajak masyarakat Kota Padang untuk kembali menjadikan Pasar Raya sebagai salah satu tujuan utama berbelanja dan melakukan transaksi perdagangan.
Menurutnya, keberhasilan revitalisasi pasar tidak hanya ditentukan oleh perbaikan bangunan dan fasilitas, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat yang terus berbelanja di pasar tradisional.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang dan masyarakat kita agar dapat berkunjung serta bertransaksi perdagangan di Pasar Raya,” ujarnya.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi dorongan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang. Pasar Raya memiliki peran penting sebagai pusat perdagangan yang mempertemukan pedagang dengan konsumen dari berbagai wilayah.
Melalui pembenahan fasilitas, pengaturan zonasi, penempatan pedagang, serta peningkatan aspek kebersihan dan keamanan, Pemko Padang berharap Pasar Raya semakin nyaman dikunjungi dan mampu mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Penataan basement Blok 2 dan Blok 3 menjadi bagian dari upaya tersebut. Dengan tersedianya tempat berjualan yang lebih tertib dan terorganisasi, aktivitas perdagangan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, sementara jalan, trotoar, dan drainase dapat kembali berfungsi untuk kepentingan umum.
Pemko Padang pun mendorong seluruh pedagang untuk mengikuti proses pendataan dan penempatan yang telah disiapkan agar penataan dapat berjalan sesuai rencana. Sinergi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci untuk mewujudkan Pasar Raya Padang yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan mampu menjadi pusat perdagangan yang terus berkembang.














