Pemerintah Larang Mudik, Ini Jenis Kendaraan yang Dibolehkan

Pengecualian larangan mudik ini berlaku bagi sejumlah kendaraan

ilustrasi

ilustrasi (net)

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan transportasi Hari Raya Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan selaras kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik yang dipaparkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran ini berisi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan berupa sistem larangan pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian, pada 6-17 Mei 2021. Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang beroperasi selama kebijakan diberlakukan:

Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Meski demikian, ada sebuah pengecualian bagi anggota masyarakat dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah:

Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

Perjalanan ibu hamil dengan satu (1) orang pendamping

Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal dua (2) orang

Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik adalah:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Sumber: Suara.com

Exit mobile version