Selasa, 20 Mei 2025 - 05:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Pemerintah Larang Mudik, Ini Jenis Kendaraan yang Dibolehkan

Pengecualian larangan mudik ini berlaku bagi sejumlah kendaraan

redaksi
Selasa, 13 Apr 2021 | 11:55 WIB
ilustrasi

ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan transportasi Hari Raya Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan selaras kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik yang dipaparkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran ini berisi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga

Pengunjung Pantai Padang

Diserbu 100 Ribu Lebih Pengunjung dalam Sepekan, 13 Objek Wisata di Padang Ini Laku Keras Selama Lebaran

Sabtu, 19 Apr 2025 | 17:28 WIB
Mapolda Sumbar

Lalulintas Sumbar Cenderung Lancar Selama Mudik-Balik, Polda Sumbar Sebut Ini Alasannya

Jumat, 11 Apr 2025 | 18:41 WIB

Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan berupa sistem larangan pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian, pada 6-17 Mei 2021. Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang beroperasi selama kebijakan diberlakukan:

Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Meski demikian, ada sebuah pengecualian bagi anggota masyarakat dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah:

Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

Perjalanan ibu hamil dengan satu (1) orang pendamping

Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal dua (2) orang

Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik adalah:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Sumber: Suara.com

Tags: LebaranMudikPemerintah

Berita Lainnya

Pengunjung Pantai Padang

Diserbu 100 Ribu Lebih Pengunjung dalam Sepekan, 13 Objek Wisata di Padang Ini Laku Keras Selama Lebaran

Sabtu, 19 Apr 2025 | 17:28 WIB
Mapolda Sumbar

Lalulintas Sumbar Cenderung Lancar Selama Mudik-Balik, Polda Sumbar Sebut Ini Alasannya

Jumat, 11 Apr 2025 | 18:41 WIB
Penampakan kondisi lalulintas dari Payakumbuh ke Pekanbaru yang sangat lancar dari Google Maps

Arus Balik dari Sumbar ke Riau Lancar, Pengendara Takjub: Tidak Seperti Lebaran

Selasa, 8 Apr 2025 | 08:27 WIB
Pantai Air Manis, salah satu objek wisata di Padang

Kunjungan Wisatawan ke Padang Diprediksi Meningkat Selama Libur Lebaran

Rabu, 2 Apr 2025 | 19:21 WIB
Selanjutnya
Wali Kota Padang Hendri Septa

Pejabat Pemko Padang Rangkap Jabatan, Wako: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Cari Gantinya

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara