Rabu, 09 Sep 2026 - 08:54 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Pemerintah dan Polri Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng

Eko Fajri
Selasa, 5 Apr 2022 | 13:27 WIB
Minyak goreng curah

Minyak goreng curah

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah.

Minyag goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu, dan jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Permenprin itu tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil,” ujarnya.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah ada aturannya, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah ada dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” tambahnya.

Sanksi itu, lanjut Agus, misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ada ketetapan Kemenperin.

Baca Juga

BI Sumbar Hadirkan SCF 2026, Angkat Potensi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Agu 2026 | 12:24 WIB

Ekonom Unand Sebut Tingkat Pengangguran Terbuka Tak Cukup untuk Menggambarkan Kondisi Pasar Kerja

Rabu, 19 Agu 2026 | 15:31 WIB

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh pada MGS curah,” tegasnya.

Selain itu, juga sama sekali tidak boleh penyaluran untuk industri menengah maupun besar.

“Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Kewajiban Distributor minyak goreng curah

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

Menperin menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

“Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.

Tags: EkonomiKebutuhan PokokMinyak GorengMinyak Goreng CurahNasional

Berita Lainnya

BI Sumbar Hadirkan SCF 2026, Angkat Potensi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Agu 2026 | 12:24 WIB

Ekonom Unand Sebut Tingkat Pengangguran Terbuka Tak Cukup untuk Menggambarkan Kondisi Pasar Kerja

Rabu, 19 Agu 2026 | 15:31 WIB

TPT Mei 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Ekonom Unand Sebut Tekanan PHK Tetap Perlu Diwaspadai

Jumat, 14 Agu 2026 | 17:28 WIB
Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Drs. Syafruddin Karimi, SE, MA

TPT Mei 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Pengamat Sebut Sinyal Positif Pasar Kerja Tetap Perlu Dicermati

Jumat, 14 Agu 2026 | 07:16 WIB
Selanjutnya
Pimpinan Bank Nagari Cabang Painan, Helfiyanrika

Digitalisasi Masjid dan Musala, Ini Manfaatnya

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara