Pembangunan Jaringan Air Bersih Kabupaten Solok Lewati Kawasan Suaka Margasatwa, Bupati Lapor ke Kemenhut
Bogor, Klikpositif – Rencana Pemerintah Kabupaten Solok membangun jaringan air bersih dari alokasi dana pusat terhalang Kawasan Suaka Margasatwa. 3 dari 5 titik jaringan air masuk dalam zona Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu Bersama jajaran langsung menyambangi Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Bogor, Rabu (14/1/2026). Bupati diterima Direktur Perencanaan Konservasi, Dr. Ammy Nurwati.
Dalam pertemuan itu, Bupati Solok menyampaikan, pembangunan jaringan air bersih di Kabupaten Solok pascabencana menjadi hal sangat mendesak, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat.
Ia menerangkan, 3 lokasi yang masuk Kawasan Suaka Margasatwa Bukir Barisan diantaranya; di Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang, sehingga perlu perizinan dari Kementerian Kehutanan
βBesar harapan kami persetujuan terhadap izin pembangunan infrastruktur ini dari Kementerian Kehutanan demi kemaslahatan masyarakat kami di Kabupaten Solok,β harap Jon Pandu.
Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Dr. Ammy Nurwati mengatakan, perlu untuk memastikan posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi. Pastikan koordinat sumber air di lokasi.
“Apabila lokasi pembangunan berada di blok pemanfaatan, maka pembangunan dapat dilaksanakan melalui perizinan yang berlaku. Apabila di blok perlindungan, maka diperlukan review penetapan blok kawasan atau alternatif lain berupa relokasi pembangunan, yang dinilai lebih efektif untuk percepatan realisasi,β jelasnya.
Hasil pantauan awal Kementerian Kehutanan, satu titik lokasi berstatus Hak Pengelolaan (HPL), namun saluran pipanya melintasi kawasan suaka margasatwa. Kementerian Kehutanan menyarankan pembangunan melalui Perjanjian Kerjasama, tanpa perlu mengurus perizinan berusaha maupun perizinan persetujuan.
Selanjutnya, satu titik berada di Blok Pemanfaatan, sehingga memungkinkan untuk diurus perizinannya. Sementara, satu titik lainnya berada di blok Perlindungan, Kementerian Kehutanan menyarankan relokasi pembangunan, karena dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan review penetapan blok kawasan yang memerlukan waktu lebih panjang.






