Solok, Klikpositif – Bupati Solok, Jon Firman Pandu resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana Galodo Kabupaten Solok selama 14 hari. Masa tanggap bencana terhitung sejak Selasa, 22 September 2026.
Keputusan itu diambil Bupati Solok setelah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh jajaran serta Forkopimda. Dalam masa tanggap darurat, difokuskan untuk penanggulangan bencana, penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.
Bupati Solok menegaskan, seluruh jajaran pemerintah daerah bersama Forkopimda dan unsur terkait lainnya akan terus bersinergi dalam menghadapi situasi bencana.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan,” tambah Bupati Solok dalam rapat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama masa tanggap darurat berlangsung.
Sebelumnya, musibah Galodo atau banjir bandang melanda kawasan Kayu Aro, Nagari Lubuk Selasih, Kecamatan Gunung Talang, Senin (21/9/2026). Musibah dipicu hujan dengan intensitas tinggi pasca kemarau panjang.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pukul 20.30 Wib. Material lumpur, kayu dan batu menghantam kompleks kantor Bupati Solok, jembatan hingga rumah milik warga.
Tidak hanya menyebabkan kerusakan, banjir bandang juga menyebabkan korban. Sebanyak 4 orang warga mengalami luka-luka. Semua korban sudah dievakuasi ke rumah sakit, sementara 2 orang dinyatakan hilang.
Pasca pencarian, Selasa (22/9/2026), satu orang hilang ditemukan keadaan meninggal dunia. Korban merupakan Dafi (20). Sementara itu, satu korban lainnya belum diketahui identitas pastinya. Tim gabungan masih melakukan pencarian.





