Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Nama Warung Tidak Lazim, Ini Tindakan yang akan Dilakukan Satpol PP Padang

Nama tak lazim itu dianggap telah melanggar Perda

redaksi
Rabu, 17 Jul 2019 | 19:53 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan menertibkan warung dengan nama tidak lazim seperti Mie Neraka, Mie Caruik dan lainnya.

“Saat ini kami masih dalam proses pendataan dan seluruhnya akan kami data, mulai dari nama, lokasi dan yang lainnya,” ujar Kasatpol PP Padang, Rabu 17 Juli 2019.

Menurutnya, Satpol PP Padang akan memberikan peringatan agar nama dari warung yang telah didata tersebut diganti dengan nama yang lain.

“Kalau misalnya mereka tetap tidak mengganti nama, kami akan memberikan surat peringatan pertama,” lanjutnya.

Jika tetap tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pencopotan nama dari warung yang dianggap tidak lazim tersebut.

Menurutnya, hal tersebut telah meresahkan masyarakat dan pihaknya telah mendapatkan laporan itu.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan itu yang akan kami proses,” lanjutnya.

Baca Juga

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB

Satpol PP Kota Solok Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Taman Syech Kukut

Rabu, 22 Jul 2026 | 19:55 WIB

Ia mengatakan bahwa nama yang tidak lazim itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

[Halbert Caniago]

Tags: PadangSatpol Pp

Berita Lainnya

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB

Satpol PP Kota Solok Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Taman Syech Kukut

Rabu, 22 Jul 2026 | 19:55 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB
Satpol PP Bersihkan Lapak PKL dari Badan Jalan, Minggu (28/6/2026)

Revitalisasi Pasar Raya Berjalan, Satpol PP Bersihkan Lapak PKL dari Badan Jalan

Minggu, 28 Jun 2026 | 15:40 WIB
Selanjutnya
Sapi warga Agam yanh dibeli untuk hewan kurban Presiden

Sapinya Dibeli untuk Hewan Kurban Presiden Rp 80 Juta, Warga Agam Bangga

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara