KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerapkan kebijakan sekolah 5 hari mulai pekan depan, tepatnya Senin (21/4).
Dikutip dari laman resmi Pemkab Padang Pariaman, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelajar PAUD hingga tingkat SMP.
Artinya dengan kebijakan ini, pelajar PAUD hingga SMP hanya melakukan proses belajar mengajar dari Senin sampai Jumat-sesuai dengan Surat Edaran Bupati Padang Pariaman No. 2109/Disdikbud/2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Anwar mengatakan, langkah ini diambil demi efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
“Petunjuk teknis akan segera diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan,” katanya.
Beda dengan Anwar, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis menyebut, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pembelajaran dan mutu pendidikan.
“Kita ingin pendidikan di Padangpariaman semakin maju. Dengan sistem lima hari sekolah, anak-anak bisa belajar lebih fokus.”
“Dan guru pun memiliki waktu yang cukup untuk perencanaan pembelajaran serta pengembangan diri,” sebutnya.
Pada kebijakan itu, waktu sekolah tidak hanya digunakan untuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler.
Tetapi juga membuka peluang bagi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler guna menunjang pengembangan karakter dan potensi siswa.
Untuk ketentuan jam kerja, ASN di lingkungan pendidikan diwajibkan bekerja selama 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sementara bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN, jam kerja akan disesuaikan dengan ketentuan ASN.(*)