Minggu, 09 Nov 2025 - 09:56 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Mudik Idul Fitri, Mobil Angkutan Barang Tak Boleh Melintas di Sumbar: Jika Melanggar Kena Sanksi

Muhammad Haikal
Senin, 25 Mar 2024 | 16:07 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Dwi Nur Setiawan, mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 Hijriah akan diterapkan selamat Operasi Ketupat Singgalang 2024.

“Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” kata Dwi Nur Setiawan, Minggu, (24/3).

Ia menyebutkan, angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, kebutuhan pokok,

Baca Juga

Lomba Fotografi ‘Polantas Sumbar Rancak Bana’ Berakhir, Tujuh Pemenang Raih uang Tunai

Senin, 22 Sep 2025 | 14:31 WIB

Berikut Jadwal dan Rute One Way Padang ke Bukittinggi

Selasa, 25 Mar 2025 | 12:31 WIB

“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujarnya.

Dwi menyampaikan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padangpanjang-Bukittinggi- Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota).

Pembatasan inj berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024,” ulasnya.

Ia menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

“Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” tutupnya. (*)

Tags: Ditlantas Polda SumbarIdul Fitri

Berita Lainnya

Lomba Fotografi ‘Polantas Sumbar Rancak Bana’ Berakhir, Tujuh Pemenang Raih uang Tunai

Senin, 22 Sep 2025 | 14:31 WIB

Berikut Jadwal dan Rute One Way Padang ke Bukittinggi

Selasa, 25 Mar 2025 | 12:31 WIB
Ditlantas Polda Sumbar saat Operasi Truk Odol di Lintas Sumatera Kiliran Jao

Bandel! Sejumlah Truk Odol di Lintas Kiliran Jao Terjaring Operasi Ditlantas Polda Sumbar

Jumat, 28 Feb 2025 | 14:05 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP. Dewi Suryani saat mengecek  dokumen Truk ODOL yang Terjaring Ops Keselamatan

Operasi Keselamatan 2025, Ditlantas Polda Sumbar Sasar Truk ODOL

Kamis, 20 Feb 2025 | 15:10 WIB
Selanjutnya

Kabupaten Agam Gelar Forum OPD untuk Penyusunan Renja 2025

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara