Solok Kota, Klikpositif – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar meminta organisasi masyarakat (Ormas) dan paguyuban yang ada di Kota Solok untuk memenuhi syarat dan ketentuan sebagai organisasi.
Menurutnya, sampai saat ini hanya lebih kurang 36 ormas dan paguyuban yang terdaftar di kantor Kesbangpol. Sementara sekitar 101 lainnya belum terdaftar atau habis masa kepengurusannya.
“Sebagian besar tidak terdaftar di pemerintah daerah, ini harus menjadi perhatian bersama,” Kata Zul Elfian Umar saat membuka sosaliasi ormas dan paguyuban se-Kota Solok, Kamis (10/3/2022) di Kantor Kesbangpol, Kota Solok.
Zul Elfian mengatakan, ormas dan paguyuban memiliki peran penting bagi masyarakat. Terutama dalam mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan.
Wako mengajak seluruh ormas dan paguyuban untuk terus memberikan kontribusi dalam membangun daerah. Menyalurkan aspirasi masyarakat serta berperan serta dalam pemberdayaan.
“Agar fungsi dan peran Ormas serta Paguyuban bisa maksimal, tentu sebaiknya terdaftar dan memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Zul Elfian Umar.
Ormas atau paguyuban yang didaftarkan ke pemerintah harus mengacu pada undang-undang terkait. Pemerintah berhak menolak apabila keberadaan ormas melanggar aturan yang berlaku dan dapat dibubarkan.
“Semoga ke depan semakin banyak ormas dan paguyuban yang memenuhi syarat dan terdaftar ke Kantor Kesbangpol. Mari kita maksimalkan peran ormas dalam memajukan daerah,” tutup Zul Elfian.