Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:36 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Mantan Plt Kabag Umum Setdakab Dharmasraya Ditahan Gara-gara Korupsi

Kiki Julnasri
Rabu, 30 Okt 2024 | 10:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Plt Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka inisial AC resmi ditahan Kejati Sumbar di Rutan Anak Air, Kota Padang, Selasa 29 Oktober 2024.

Tersangka ditahan terkait dugaan korupsi tahun 2023, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 3.098.589.344.

Baca Juga

Massa Aksi di Kejati Sumbar, Tuntut Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Pesisir Selatan

Senin, 12 Okt 2026 | 18:15 WIB
Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB

Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti mengungkapkan, dari total kerugian tersebut yang berhasil terselamatkan Rp1.665.650.000.

Diduga AC nekat melakukan korupsi karena kecanduan judi online, hingga uang yang dikorupsi terpakai untuk pasangan judi online.

โ€œNamun yang berhasil diselamatkan yaitu Rp1.665.650.000,โ€ ungkapnya, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar M. Rasyid dan Kasi Penyidikan Lexi.

โ€œAdapun alasan dilakukan penahan
berdasarkan pasal 21 KUHAP yaitu subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau
mengulangi tindak pidana.

Objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,โ€ujarnya.

Lebih rinci dijelaskan, kasus dugaan korupsi berawal pada sekitar tahun 2023. Dimana saat itu, tersangka AC menjabat Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya tersangka dan ke rekening beberapa
orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga digunakan untuk bermain Judi Online.

Tersangka dapat melakukan hal tersebut karena, memiliki kode akses user name dan password Akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Selain itu dalam tersebut, terdapat 43 saksi yang telah diperiksa.

Atau pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Kejati SumbarMantan Plt Kabag Umum Setdakab Dharmasraya Ditahan Gara-gara Korupsi

Berita Lainnya

Massa Aksi di Kejati Sumbar, Tuntut Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Pesisir Selatan

Senin, 12 Okt 2026 | 18:15 WIB
Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Kasus Beni Saswin Nasrun Dinilai Bukan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Keadilan Kajati

Kamis, 23 Jul 2026 | 14:44 WIB
Pers rilis Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026)

Kejati Sumbar Kembali Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Bajau

Kamis, 23 Jul 2026 | 09:30 WIB
Selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Serahkan 770 Paket APD kepada Perusahaan Perkebunan Tahun 2024

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara