Kota Solok, Klikpositif – Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono melantik Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Solok Tahun 2025, Kamis (13/2/2025) di Kantor Pertanahan. Panitia dan Satuan Tugas yang dilantik nantinya akan menjalankan program PTSL.
Panitia Ajudikasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Solok Tahun 2025 terdiri dari Ketua Panitia Ajudikasi, Wakil Ketua Bidang Fisik, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Sekretaris, serta Lurah di Lingkungan Wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan sebagai anggota.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Sarjono mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program unggulan yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini.
Program ini merupakan program percepatan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal pertanahan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 3 Februari 2018 tentang Percepatan PTSL seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Semoga kegiatan PTSL Tahun 2025 di Kota Solok dapat berjalan dengan lancar dalam rangka mewujudkan bidang tanah tersertifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, salah satunya melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini,โ harap Sarjono.
Pada tahun 2025 ini, Kota Solok diberikan target PTSL sebanyak 70 bidang tanah yang tersebar di 2 kecamatan. Di Kelurahan Tanah Garam 10 Bidang, Kelurahan VI Suku 5 Bidang, Kelurahan Sinapa Piliang 2 Bidang, Kelurahan IX Korong 5 Bidang dan Kelurahan KTK berjumlah 2 Bidang serta Kelurahan Aro IV Korong10 Bidang dan Kelurahan Simpang Rumbioย berjumlah 10 Bidang.
Selanjutnya, Kelurahan Tanjung Paku berjumlah 3 Bidang, Kelurahan Laing berjumlah 5 Bidang,ย Kelurahan PPA 3 Bidang sertaย dari Kelurahan Koto Panjang berjumlah 5 Bidang, Kelurahan Nan Balimo 7 Bidang dan Kampung Jawa sejumlah 8 Bidang.






