KLIKPOSITIF- Seorang kuli bangunan berinisial AI (39), alias Jejeng, ditangkap jajaran Polsek Padang Utara setelah diduga mencuri puluhan batang kayu bangunan di kawasan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Simpang Sari Batu, Ulak Karang, saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan.
βPelaku diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian kayu bangunan,β ungkap AKP Yuliadi.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah pos ronda tepi pantai, Jalan Bunda Dalam, belakang tower, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
Korban, Iria Munengsih (51), mendapati sejumlah kayu bangunan yang sebelumnya dibeli untuk pembangunan rumah telah hilang saat mengecek lokasi pembangunan.
Kayu yang hilang di antaranya enam batang kayu ukuran 6/12, sebanyak 30 batang ukuran 5/10, serta sekitar 30 batang kayu ukuran 5/7. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Alfi Nofrizal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka yang sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di kawasan Ulak Karang. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
βPelaku mengakui melakukan pencurian bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,β ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan dua batang kayu ukuran 5/12.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.












