Kuasa Hukum Empat Eks Anggota DPRD Pasbar Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum empat eks anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang tersandung dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah, Abdul Hamid mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar

Abdul Hamid, SH Kuasa Hukum dari 4 Eks Anggota DPRD yang ditahan Kejaksaan Negeri Pasbar

Abdul Hamid, SH Kuasa Hukum dari 4 Eks Anggota DPRD yang ditahan Kejaksaan Negeri Pasbar (Irfansyah Pasaribu)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PASBAR, KLIKPOSITIF – Kuasa hukum empat eks anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang tersandung dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah, Abdul Hamid mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar.

“Ya, saya telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap empat orang klien saya ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar,” kata Abdul Hamid, Selasa (16/11/2021) kepada sejumlah wartawan di Simpang Empat.

Adapun alasan Abdul Hamid meminta penangguhan lantaran permintaan dari keluarga ke empat eks anggota DPRD yakni AT, JD, ES dan FDM yang saat ini berstatus tahanan jaksa guna kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, Abdul Hamid mengemukakan ke empat klien nya itu bersikap kooperatif saat dilakukan penahanan. Ia juga mengatakan dalam permohonan penangguhan pemohon memberikan jaminan kepada pihak yang berwenang.

“Jika dikabulkan, dipastikan klien kita akan melaksanakan kewajiban selama penangguhan nanti seperti wajib lapor. Namun hal itu kembali sesuai perjanjian dan persetujuan dari Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menerangkan dalam permohonan penangguhan akan memberikan jaminan kepada pihak yang berwenang berupa uang atau pun orang yang bersedia sebagai penjamin tersangka.

Kemudian, permohonan tersebut diajukan sebagaimana termaktub dalam UU KUHAP Pasal 31 ayat 1 dan sudah memperhatikan kekhawatiran penyidik sebelum mengabulkan permintaan ditangguhkannya penahanan seorang tersangka.

Lanjutnya, yang menjadi pertimbangan ditolaknya permohonan seorang yang terlibat kasus pidana untuk mendapatkan penangguhan, antara lain adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri serta mengulangi perbuatan serupa.

“Untuk tiga perihal tersebut pada kesempatan ini, saya terangkan sangat tidak mungkin klien saya mampu menghilangkan barang bukti, karena saat ini mereka tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Pasbar.Tentu hal ini pun sudah menjawab kekhawatiran terhadap mereka akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.

“Mereka tidak akan melarikan diri, sebab dalam hal pemenuhan syarat pengajuan penangguhan keluarga sudah menandatangani surat pernyataan, berupa kesanggupan memenuhi syarat jaminan baik berbentuk orang maupun jaminan berupa uang titipan ke pihak panitera pengadilan,” sambungnya.

Hamid juga mengungkapkan tentang materi pokok perkara yang menjerat kliennya, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah penyidik demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.

“Untuk pembelaan tentang materi pokok perkara biarlah nanti di pengadilan. Saya saat ini tengah fokus untuk berupaya agar bisa permohonan penangguhan ke empat klien saya ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” harapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat (29/10) lalu menetapkan lima tersangka kasus dugaan perjalanan fiktif mantan anggota DPRD periode 2014-2019 dan telah menahan empat dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka.

Empat orang ditahan itu yakni AT, JD, ES dan FDM, sedangkan tersangka IS tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaaan sakit. Kasus dugaan perjalanan fiktif dalam propinsi maupun luar provinsi oleh mantan anggota DPRD itu terjadi di tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara diduga Rp650 juta.

Exit mobile version