Kota Solok, Klikpositif – Memudahkan anggota DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Solok menerapkan sistim aplikasi Pokir elektronik atau e-Pokir. Anggota DPRD melalui staf ahli bisa menginput usulan prioritas pembangunan dari masyarakat untuk diakomodir melalui APBD.
Sosialisasi pemanfaatan e-pokir dilakukan Bappeda Kota Solok bersama DPRD, Senin (13/1/2025) di ruang rapat besar DPRD, Laing. Sosialisasi e-Pokir perubahan tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt Ula Gadang menyebutkan, pokir merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Usulan itu dijaring pada saat reses atau pun masyarakat menyampaikan secara langsung.
“Melalui sosialisasi e-Pokir ini, diharapkan tenaga ahli dari masing-masing fraksi mampu mengoperasikan dan melakukan penginputan secara mudah dengan menggunakan username, dan password yang sudah di berikan pada masing-masing anggota DPRD,” ungkap Amrinof.
Sementara itu, Kepala Bappeda, Desmon menyebutkan, dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Pokir DPRD wajib diinputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini bertujuan untuk menselaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan Kota Solok.
Dalam tahapannya, ulas Desmon, diawali dengan penginputan pokir oleh masing-masing anggota, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD. Selanjutnya usulan tersebut di validasi oleh Bappeda diteruskan validasi oleh OPD dan diakhiri validasi oleh TAPD hingga usulan tersebut masuk ke dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.
“e-Pokir akan memudahkan anggota DPRD saat menjalankan tugas dan kewenangannya. Khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat saat menggelar reses. Layanan yang mudah, cepat, efektif dan efisien serta transparan,” tutupnya.