KLIKPOSITIF- Koordinator Aksi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, Dzikry Hutabri, membantah pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang menyebut penjemputan mahasiswa Fadhil Ramadhan pada Minggu (12/7/2026) merupakan undangan untuk berdialog.
Ia menegaskan, peristiwa yang dialami Fadhil merupakan bentuk penyekapan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap mahasiswa pascaaksi unjuk rasa di Kejati Sumbar pada Jumat (11/7/2026).
“Kami menilai ini bukan dialog. Yang terjadi adalah penyekapan dan intimidasi terhadap kawan kami,” ungkap Dzikry diwawancarai Katasumbar, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Fadhil dijemput melalui Ketua RT dan lurah di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, hingga kini pihaknya mengaku tidak pernah melihat adanya surat pemanggilan resmi dari Kejati Sumbar.
“Sebagai institusi resmi, jika memang ada pemanggilan, harus ada surat. Sampai sekarang kami tidak menemukan surat tersebut. Karena itu kami menilai Fadhil telah disekap sekitar enam jam, mulai pukul 14.16 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar 15 orang yang terdiri dari mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Sumbar mendatangi Kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 17.30 WIB untuk memastikan keberadaan Fadhil.
Namun, menurutnya, rombongan justru mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari pihak Kejati.
“Saya sebagai koordinator aksi merasa menjadi sasaran. Nama saya terus disebut-sebut. Kami juga baru bisa bertemu Fadhil sekitar pukul 19.30 WIB setelah menunggu cukup lama,” katanya.
Saat pertemuan tersebut, Dzikry menyebut Fadhil bersama sejumlah perwakilan mahasiswa dipertemukan dengan Kepala Kejati Sumbar. Dalam kesempatan itu, pihak Kejati, lanjutnya, membantah telah melakukan penyekapan dan menyatakan Fadhil hanya diajak berdialog.
Meski demikian, Dzikry tetap berpendapat proses tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang sah karena tidak disertai surat pemanggilan resmi. “Kawan kami dipaksa dibawa ke Kejati untuk diinterogasi. Secara administrasi itu tidak sah karena tidak ada surat resmi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, saat pertama kali mendatangi Kejati, petugas keamanan menyampaikan bahwa Fadhil tidak berada di kantor tersebut, melainkan di Kejaksaan Negeri Padang. Namun setelah rombongan menuju Kejari Padang, petugas di sana juga menyatakan Fadhil tidak berada di lokasi.
“Informasi yang kami terima berubah-ubah sehingga kami kesulitan mengetahui keberadaan Fadhil,” terangnya.
Setelah akhirnya bertemu, Dzikry melihat kondisi Fadhil tampak kelelahan secara fisik dan mengalami tekanan psikologis.
“Fadhil terlihat lelah secara fisik dan psikologis. Bahkan, menurut pengakuannya, ia diminta membuat klarifikasi yang menyatakan dirinya bukan disekap, melainkan dibawa ke Kejati untuk berdialog,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Dzikry menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah perlawanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menilai tindakan ini telah mencederai ruang demokrasi. Mahasiswa yang menyampaikan pendapat justru mendapat intimidasi dan kriminalisasi. Bagi kami, ini bukan dialog, melainkan penyekapan dan intimidasi,” tegasnya.
Terpisah Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumbar membantah penjemputan mahasiswa Fadhil Ramadhan, Minggu (12/7/2026), bukan penahanan, melainkan diundang untuk berdialog. Hal tersebut, disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka.
“Bukan penjemputan, tetapi undangan utk dialog terkait dgn demo kemarin,” ungkapnya.
Dalam klasifikasinya, Asintel menjelaskan, bahwa pada Minggu (12/7/2026) malam, Kejati Sumbar melakukan pengamanan kepada salah seorang mahasiswa peserta aksi demo tidaklah benar.
Ia menegaskan, pada Minggu pukul 14.30 WIB, mahasiswa bersama Fadhil Ramadhan diundang untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan berunjuk rasa. Fadil Ramadhan diundang sebagai salah satu orator.
βPerlu kita ketahui pada saat unjuk rasa kemarin kita belum sempat berdialog, mereka datang untuk berorasi dan saat kita undang berdialog itu tidak terjadi, makanya kita mengundang salah satu orator mengenai maksud dan tujuannya melakukan aksi tersebut,” terangnya.




