Minggu, 07 Jun 2026 - 14:37 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Komplotan Curanmor Ditangkap Tim Sparta Reskrim Polres Pariaman

Rehasa
Rabu, 2 Mar 2022 | 17:25 WIB
Lima orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) telah diamankan Timsus SPARTA Satreskrim Polres Pariaman sejak awal tahun 2022.

Lima orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) telah diamankan Timsus SPARTA Satreskrim Polres Pariaman sejak awal tahun 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Satreskrim Polres Kota Pariaman meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku ada 4 orang. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO) Ops jajaran,” kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Aziz, Rabu 2 Maret 2022.

AKBP Aziz mengatakan juga, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian para pelaku.

“Barang bukti 5 unit sepeda motor dengan berbagai merek itu juga kami amankan,” sebut AKBP Aziz.

Salah seorang pelaku merupakan residivis kasus yang sama. “Satu orang di antara mereka pernah masuk penjara juga atas kasus pencurian motor,” ulas Kapolres.

Baca Juga

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB

Kapolres membeberkan identitas pelaku dengan inisial RF (19) warga Agam. “RF ini adalah TO kami,” ulasnya.

Pelaku lainnya inisial RR (23) warga Padang Pariaman bekerja sebagai pengamen. Inisial AP (23) warga Padang Pariaman yang juga bekerja sebagai pengamen.

“Pelaku terakir dengan inisial RS yang juga warga Padang Pariaman. RS ini ditangkap di Kota Padang,” kata AKBP Aziz.

Para pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun. “Mereka terjerat pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” ulas Kapolres Pariaman.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengungkapan lebih lanjut.

 

Tags: daerahHukumKriminalPariamanPeristiwa

Berita Lainnya

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB

Bank Nagari Pariaman Gelar Market Day

Sabtu, 27 Sep 2025 | 20:06 WIB
Seremonial penyerahan deviden dan CSR dari Bank Nagari ke Pemko Pariaman

Pemko Pariaman Kecipratan Uang Belasan Miliar dari Bank Nagari

Minggu, 17 Agu 2025 | 21:18 WIB
Selanjutnya

Honda Hayati Serahkan Honda Monkey ke Konsumen

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara