KLIKPOSITIF – Kepolisian Daerah Sumatera Barat kian didesak untuk membuka hasil otopsi AfiF Maulana, yang tewas diduga akibat dianiaya pertengahan 2024 lalu.
Menurut informasi, sebelumnya Polda Sumbar tidak memberikan akses pada siapapun-selain penyidik, hasil otopsi tersebut.
Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kemudian memperkarakan hal tersebut lewat Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Dari proses tersebut, KI kemudian memutuskan bahwa hasil autopsi Afif Maulana tersebut terbuka untuk keluarga dan kuasa hukum.
Staf dan Advokat Publik LBH Padang, Alfi Syukri menilai, putusan dari KI Sumbar itu memberi peluang pada keluarga dan kuasa hukum, untuk mengungkap kebenaran.
“Terbukanya informasi ini dapat membuat kuasa hukum maupun keluarga melakukan analisis dan verifikasi lebih mendalam terutama terkait luka di tubuh Afif,” katanya.
Ia menegaskan, dengan adanya putusan dari KI Sumbar itu, pihak Kepolisian kemudian wajib membuka hasil otopsi pada kuasa hukum dan keluarga.
“Sesuai dengan putusan Komisi Informasi dalam waktu 14 hari Polda Sumbar untuk memberikan informasi dan data terkait pada keluarga Afif Maulana,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono di akhir masa jabatannya pada akhir tahun 2024 lalu menyebutkan bakal menghentikan kasus Afif Maulana.
Ia mengatakan, penghentian kasus dilaksanakan setelah proses gelar perkara atas kasus tersebut dilaksanakan.
Menurut Suharyono, proses gelar perkara dilakukan secara profesional dan terintegrasi, serta melibatkan tim forensik dan keluarga korban.
Langkah penghentian ini sebut Suharyono, supaya kasus tersebut tidak menggantung, setelah melalui banyak drama sejak awal kasus ini menghebohkan publik.
“Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Setelah dilaksanakan gelar perkara, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” katanya.
Ia menegaskan, penghentian ini merupakan bentuk keseriusan Polisi untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah perkara.
“Ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” tegasnya.
Di sisi lain terkait hasil otopsi, Suharyono menyebut tidak ada temuan yang menguatkan bahwa Afif meninggal karena dihantam benda keras. Melainkan menghantam benda keras.
“Keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan.”
“Tapi, karena benturan benda keras. Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya,” bebernya.(*)
*
๐Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.