Rabu, 09 Sep 2026 - 15:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Life Hiburan

Kenali 5 Hak Utama Perempuan

Eko Fajri
Senin, 14 Feb 2022 | 16:38 WIB
Ilustrasi perempuan

Ilustrasi perempuan

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Perempuan sering kali termarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya pada masyarakat yang cenderung patriarkis tanpa melihat hak.

Perlakuan diskriminatif kerap kali terjadi pada perempuan, baik dalam kehidupan sosial maupun dunia profesional.

Lalu Hak apa saja yang utama pada Perempuan?

Dilansir dari laman PPPA, berdasarkan konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB pada 1979, mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan setidaknya ada 5 hak perempuan.

5 hak perempuan

1. Hak dalam ketenagakerjaan

Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.

Hak ini meliputi kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, dan hingga hak untuk menerima upah yang setara.

Selain itu, perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti, termasuk saat cuti melahirkan.

Pihak perusahaan tidak bisa memberhentikan Perempuan dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.

Baca Juga

Bulog Kancab Solok Gelar GPM di Pasar Raya, Jaga Keterjangkauan Harga Pangan

Rabu, 9 Sep 2026 | 15:21 WIB
BEM Fakultas Hukum Unes Padang dan wartawan bagi masker di Padang, Rabu (9/9/2026)

Kabut Asap di Sumbar, BEM Fakultas Hukum Unes dan Wartawan Bagikan Masker untuk Pengendara di Padang

Rabu, 9 Sep 2026 | 14:17 WIB

2. Hak dalam bidang kesehatan

Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan negara harus mengupayakan hak tersebut.

Negara juga berkewajiban menjamin pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.

3. Hak yang sama dalam pendidikan

Seperti salah satu poin perjuangan RA Kartini, setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.

Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa.

4. Hak dalam perkawinan dan keluarga

Perempuan harus ingat bahwa ia punya hak yang sama dengan laki-laki dalam perkawinan.

Perempuan punya hak untuk memilih suaminya secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa.

Perkawinan haruslah berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak Dalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.

5. Hak dalam kehidupan publik dan politik

Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih.

Setelah berhasil terpilih lewat proses yang demokratis, perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya

Berita Lainnya

Bulog Kancab Solok Gelar GPM di Pasar Raya, Jaga Keterjangkauan Harga Pangan

Rabu, 9 Sep 2026 | 15:21 WIB
BEM Fakultas Hukum Unes Padang dan wartawan bagi masker di Padang, Rabu (9/9/2026)

Kabut Asap di Sumbar, BEM Fakultas Hukum Unes dan Wartawan Bagikan Masker untuk Pengendara di Padang

Rabu, 9 Sep 2026 | 14:17 WIB
Praktiksi Hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra (ITS)

Masyarakat Diminta Taat Pajak, Ribuan ASN dan Kendaraan Dinas di Sumbar Malah Nunggak, Akademisi: Dasar Londo Ireng

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:10 WIB

Audiensi bersama Pengurus, Fadly Amran Dorong Musda IX LKAAM Padang Kedepankan Musyawarah Mufakat

Rabu, 9 Sep 2026 | 12:33 WIB
Selanjutnya
Spotify

Spotify dan Amazon Akan Akuisisi Platform Podcast Audiboom

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara