Selasa, 01 Sep 2026 - 12:42 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kejari Kembali Tahan Seorang Mantan Anggota DPRD Pasbar, Terkait Kasus Ini

Setelah kita melakukan pemanggilan ulang maka IS menghadiri untuk dilakukan pemeriksaan. IS bersama empat tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp650juta,

redaksi
Rabu, 24 Nov 2021 | 09:37 WIB
Tersangka IS saat menaiki mobil tahanan menuju sel tahanan Polres Pasbar

Tersangka IS saat menaiki mobil tahanan menuju sel tahanan Polres Pasbar (Irfansyah Pasaribu)

Share on FacebookShare on Twitter

PASBAR, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menahan seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat dalam lanjutan dugaan kasus perjalan dinas fiktif.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Andy Suryadi mengatakan penahanan IS yang mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 merupakan lanjutan dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan atas perkara atas dugaan dinas fiktif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama lima jam maka dilakukan penahanan terhadap IS. Kita lakukan penahanan 20 hari kedepan di sel tahanan Polres Pasaman Barat,” kata Andy, Selasa (23/11/2021) malam di Simpang Empat.

Menurutnya sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka IS yang merupakan politisi PDIP itu, telah dilakukan pemanggilan namun tersangka tidak menghadiri karena saat itu dalam keadaan sakit.

“Setelah kita melakukan pemanggilan ulang maka IS menghadiri untuk dilakukan pemeriksaan. IS bersama empat tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp650juta,” terangnya.

Ia menjelaskan kerugian tersebut berdasarkan temuan BPK RI di tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019. Namun semua kerugian sudah dikembalikan ke kas daerah saat penyidikan telah berlangsung.

Baca Juga

Sehari Menjadi DPRD! Thayyibal Syafiq Jabat Wakil Ketua DPRD Sumbar Cilik Pada Program Remaja Bernegara

Senin, 20 Jul 2026 | 10:31 WIB

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB

“Untuk temuan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka IS terjadi di tahun anggaran 2019. Temuan yang ada padanya sudah ia kembalikan saat proses penyidikan berlangsung,” jelasnya.

“Penyidikan kita mulai pada 30 April 2021, selain dari lima tersangka masih ada yang lain mengembalikan dalam proses penyidikan. Meski mereka sudah mengembalikan tidak menghapuskan pidana,” jelasnya.

Kemudian kata dia puluhan nama-nama lainnya tidak ditetapkan tersangka karena telah mengembalikan sewaktu proses penyelidikan, sehingga ketika yang mengembalikan saat perkara sudah ditingkatkan ke proses penyidikan maka tidak menghapuskan pidana.

Meski demikian ia mengungkapkan yang mengembalikan di masa penyilidikan masih didalami atau dipelajari. Andy juga mengaku selain dari lima tersangka ada tiga orang lainnya yang mengembalikan sewaktu proses penyidikan.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat (29/10/2021) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan perjalanan fiktif mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Lima orang tersangka sudah ditahan.

Lima orang itu yakni AT, JD, ES, FDM dan IS. Kasus dugaan perjalanan fiktif dalam propinsi maupun luar provinsi oleh mantan anggota DPRD itu terjadi di tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp650 juta.

Tags: daearahdaerahdprdDprd PasbarHukumkorupsiNasionalPasbar

Berita Lainnya

Sehari Menjadi DPRD! Thayyibal Syafiq Jabat Wakil Ketua DPRD Sumbar Cilik Pada Program Remaja Bernegara

Senin, 20 Jul 2026 | 10:31 WIB

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB

Safari Ramadhan di Masjid At Tauhid, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 21 Feb 2026 | 23:09 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB
Selanjutnya
.

Guardiola: Apa yang Dicapai Messi dan Ronaldo Hampir Mustahil Untuk Ditiru

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara