Kasus Dugaan Pemalsuan SK Pengurus Partai Gerindra Pasbar, Polisi: 4 Orang Sudah Diperiksa

Tadi agendanya konfrontir, penyidik telah memeriksa empat orang. Hasilnya semua mengatakan tak mengetahui

Ruang Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat

Ruang Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Irfansyah Pasaribu)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Kasus pelaporan kader Partai Gerindra, Syamsul Bahar atas dugaan pemalsuan surat keterangan pengurus DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dengan terlapor Parizal Hafni terus bergulir.

Sejauh ini Polres Pasaman Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dalam agenda mengkonfrontir, Kamis (4/3/2021). Pemeriksaan itu termasuk terlapor Ketua DPC Partai Gerindra, Parizal Hafni.

“Tadi agendanya konfrontir, penyidik telah memeriksa empat orang. Hasilnya semua mengatakan tak mengetahui,” sebut Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal melalui pesan selular kepada Klikpositif.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menemukan bukti. Disamping itu Fetrizal mengaku memiliki kendala dalam membuktikan keaslian SK Partai tersebut.

“Ada kendala untuk membuktikan keaslian SK ini. Disini kita ada kendala dalam membuktikan keaslian tanda tangan Prabowo Subianto,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum dari Parizal Hafni (terlapor), Abdul Hamid, SH menjelaskan setahunya hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan di Polres Pasaman Barat.

“Kita telah berkomunikasi langsung dengan kuasa hukum pelapor ini agar diselesaikan secara internal partai. Namun sampai sekarang permintaan kita belum tercapai. Meski demikian kami masih membuka ruang,” jelasnya.

Sejauh ini kata Hamid untuk tahapan penyelidikan secara komplit itu kewenangan dari polisi. Menurutnya proses kasus tersebut sudah berlangsung lama dan telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap kliennya.

“Pemeriksaan yang tadi untuk mempertegas tentang rekening bank. Rekening yang dilampirkan pelapor ternyata tidak sesuai dengan yang ada klien saya,” katanya.

“Yang dilaporkan oleh terlapor berbeda. Bedanya itu dalam berkas stempel nya satu, sementara yang ada sama kami, yang aslinya itu ada dua. Jadi kita mempertegas itu tadi,” sambungnya.

Sedangkan terhadap tuduhan pemalsuan SK terhadap kliennya, Abdul Hamid menegaskan pada prinsipnya kliennya hanya untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh Kesbangpol untuk bantuan dana hibah parpol.

“Persyaratan-persyaratan dulu di kepengurusan yang pertama dikantor itu masih ada berkas-berkasnya. Jadi tahapan-tahapan kelengkapan berkas masih dilampirkan yang lama,” tegasnya.

“Yang klien saya hanya menandatangani permohonannya saja, yang lain-lainnya itu sudah ada dikantor. Klien saya tidak ada merubah, membuat dan mengganti nama,” tuturnya.

Berita sebelumnya, kader DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, Syamsul Bahar melaporkan Pahrizal Hafni ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pengurus pada Rabu (8/7/2020).

Laporan itu, dugaan atas Surat Keterangan (SK) Pengurus DPC Partai Gerindra Pasaman Barat tahun 2017 yang digunakan untuk pencairan dana bantuan hibah Partai Politik pada 2020 sekitar Rp180juta.

Pengakuan Syamsul Bahar dirinya belum pernah mengundurkan diri sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat pada waktu itu. Namun dalam SK kepengurusan tahun 2017 namanya sudah ditukar.

SK kepengurusan DPC Gerindra 2017 dengan nomor 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA /2017 itu diketui oleh almarhum Syahiran dengan Sekretaris Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar.

Sedangkan pelapor mengetahui namanya tak ada lagi dalam SK pengurus tersebut ketika menanyakan pencairan dana hibah partai politik ke kantor Kesbangpol Pasaman Barat.

Data administrasi yang ada di Kesbangpol saat itu, ia tak lagi melihat nama nya sebagai bendahara dalam SK pengurus DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dengan nomor SK yang sama 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA /2017.

Berdasarkan itulah ia melaporkan Parizal Hafni yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dengan nomor laporan Nomor: STTLP/275/VII 2020-SPKT-RES PASBAR tanggal 8 Juli 2020.

Exit mobile version