KLIKPOSITIF- Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, bakal mengecek dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan.
Kapolres Pessel, AKBP Ricky Ricardo, menegaskan pihaknya akan memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Nanti kita cek ke lapangan, dan bila ditemukan, bagi pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi Katasumbar, Minggu (1/11/2026).
Ia menyebutkan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah video yang beredar dan memperlihatkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
“Polres lagi lakukan penyelidikan, nanti kita kabari kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska, meminta dugaan aktivitas PETI di kawasan TNKS menjadi perhatian serius. Pasalnya, lokasi yang dilaporkan merupakan kawasan hutan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai daerah tangkapan air.
“Apalagi lokasi tambang berada di kawasan hutan TNKS yang notabene adalah daerah tangkapan air yang tidak boleh diganggu,” katanya.
Novermal mengungkapkan, informasi dugaan aktivitas tambang tersebut kembali diterimanya dari kalangan pemuda yang peduli terhadap kelestarian lingkungan di Tapan. Ia meminta pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Guna keselamatan dan kelestarian alam dan lingkungan, pihak TNKS dan aparat penegak hukum lainnya diharap segera bertindak. Tertibkan dan tindak tegas pelakunya,” terangnya.
Desakan serupa disampaikan Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Wilayah Pessel, Yaparudin MJ. Ia meminta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), aparat penegak hukum, serta Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) pusat dan Satgas PKH Halilintar turun langsung memeriksa dugaan aktivitas tersebut.
Secara khusus, ia meminta jajaran BPTN TNKS Wilayah II Sumatera Barat, SPTN III Pesisir Selatan, serta Resor Lunang-Sako segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Yaparudin, penanganan dugaan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, pengendali aktivitas, pengangkut material, pengolah, hingga penampung hasil tambang.
MPAI juga menerima laporan mengenai dugaan aktivitas pengolahan material batuan hasil tambang dari kawasan TNKS di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Rahul Tapan. Aktivitas pengolahan menggunakan gelondongan yang diduga berkaitan dengan tambang emas ilegal itu diminta turut diselidiki.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah, jalur pengangkutan material, serta lokasi penampungan hasil tambang dinilai perlu diusut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pertambangan ilegal.
Novermal dan MPAI berharap penanganan dugaan PETI di kawasan TNKS Tapan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau imbauan. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara menyeluruh agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Jangan tunggu kerusakan semakin parah dan masyarakat kembali menjadi korban. Kalau memang terbukti ada aktivitas tambang ilegal di kawasan TNKS, tindak tegas semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja di lapangan, tetapi usut juga pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegasnya.







