Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:35 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kajian BRIN, Zakat Tingkatkan Pendapatan Mustahik Hingga 60 Persen

Hatta Rizal
Rabu, 23 Okt 2024 | 14:45 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merilis hasil kajian dampak program zakat dan wakaf.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, terjadi peningkatan pendapatan per kapita mustahik sebesar 60% per bulan, yang berdampak signifikan pada kesejahteraan penerima manfaat.

Terdapat tiga program yang dianalisis, yaitu Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Kampung Zakat, dan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP). Program PEU KUA, misalnya, berhasil meningkatkan pendapatan per kapita mustahik dari Rp1,84 juta menjadi Rp2,95 juta per bulan.

Pendapatan agregat juga mengalami peningkatan sebesar 35%, atau setara Rp407.500.

“Sebelum adanya program-program ini, mayoritas mustahik berpendapatan di bawah Rp3 juta. Namun setelahnya, banyak yang meningkat hingga kisaran Rp5 juta,” jelas Peneliti BRIN, Nur Jamaluddin dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu 23 Oktober 2024.

Nur juga menjelaskan, terjadi peningkatan pendapatan agregat per bulan sebesar 35%, dari Rp677.500 menjadi Rp1.085.000. Meskipun demikian, beberapa mustahik masih menghadapi defisit, terutama yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta.

Program PEU KUA juga menunjukkan pendayagunaan ideal dengan indeks 0,69. Indeks ini mengukur dampak zakat pada kesejahteraan ekonomi, spiritual, sosial, serta human capital, di mana keterampilan dan mindset bisnis mengalami perubahan paling signifikan.

“Secara keseluruhan, program KUA PEU memberi dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mustahik,” tambah Nur Jamaluddin.

Program IWP juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya audit profesional dan pendampingan yang optimal. Ahli Peneliti Madya BRIN, Fauziah menjelaskan, meskipun manfaat wakaf sudah dirasakan, kontribusinya terhadap ekonomi, sosial, spiritual, dan pendidikan masih relatif kecil.

Fauziah menekankan perlunya peningkatan kelayakan bisnis, peran pendamping, dan pelaporan standar dalam program IWP. “Pengelola wakaf harus meningkatkan kapasitas agar pengelolaan bisnis wakaf lebih optimal,” imbuhnya.

Program Kampung Zakat juga mencatat dampak positif dengan peningkatan pendapatan rata-rata mustahik sebesar 42%, dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,7 juta per bulan. Selain itu, ada peningkatan kepemilikan tabungan mustahik sebesar 54,17%.

“Program ini berhasil meningkatkan kesejahteraan mustahik di enam dimensi: ibadah, sosial, ekonomi, dakwah, lingkungan, dan budaya usaha,” kata peneliti BRIN lainnya, Muizzudin.

Baca Juga

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Silaturahmi Bersama Jajaran Kemenag, Bupati Solok Apresiasi Pembinaan Keagamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:19 WIB

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas dan cakupan program pemberdayaan. “Kerja sama dengan LAZ dan BAZNAS diharapkan dapat memaksimalkan dampak positif bagi mustahik,” tuturnya.

Waryono juga menyebut, program KUA PEU sudah hadir di 200 titik KUA, sementara program IWP tersebar di 13 titik, dan Kampung Zakat telah diluncurkan di 80 lokasi.

Program ini tidak hanya didanai oleh APBN, tetapi juga melalui kolaborasi dengan lembaga zakat lainnya.

(*)

Tags: brinKemenagwajib zakatZakat

Berita Lainnya

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Silaturahmi Bersama Jajaran Kemenag, Bupati Solok Apresiasi Pembinaan Keagamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:19 WIB

Kepala Madrasah Dituntut Jadi Leader Transformatif

Selasa, 9 Des 2025 | 18:14 WIB

HAB ke-80, Kemenag Kota Solok Fokuskan Bakti Sosial Bantu Penanggulangan Dampak Bencana

Senin, 8 Des 2025 | 17:57 WIB
Selanjutnya

Konser Sumbar Gercep yang Digelar Mahyeldi-Vasko Berdampak ke Pedagang dan Pelaku UMKM

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara